Lampung

Dulu Dilarang, Guru di Tanggamus Sekarang Diperbolehkan jadi anggota KPPS di Pemilu 2024

×

Dulu Dilarang, Guru di Tanggamus Sekarang Diperbolehkan jadi anggota KPPS di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Mulyadi Irsan Kepala Bappeda Provinsi Lampung resmi ditunjuk Pj Bupati Tanggamus oleh Kemendagri, Sabtu 23 September 2023- foto ist
Mulyadi Irsan Kepala Bappeda Provinsi Lampung resmi ditunjuk Pj Bupati Tanggamus oleh Kemendagri, Sabtu 23 September 2023- foto ist

WAWAINEWS.ID- Dulu Dilarang, sekarang guru di Tanggamus diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

Keputusan itu disampaikan oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dengan menyebut alasannya demi kemaslahatan lebih tinggi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui saat ini KPU Tanggamus tengah melakukan rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Keputusan Pj Bupati Tanggamus itu berbeda dengan keputusan pemerintah setempat pada awal 2023 yang melarang para guru di lingkungan dinas pendidikan setempat untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Baca Juga: Acuhkan SE Sekda Tanggamus, Guru di Wonosobo Tetap Jadi PPK, Begini Alasanya

BACA JUGA :  Nataru 2022, ASDP Bakauheni Tambah Loket Jalan Kaki dan Tollgate

Melalui surat edaran yang diterbitkan Selasa, 17 Januari 2023, Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid H Lubis, mengatakan pentingnya peran dan fungsi guru sehingga keterlibatan dalam pelaksanaan pemilu dapat mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah.

Namun saat ini,  Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memberi kebebasan dengan mengatakan, guru menjadi seorang anggota KPPS bisa dilihat dari kemaslahatanya.

Baca Juga: Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah

“Kalau ini, kemaslahatanya lebih tinggi, ya dipersilahkan saja,”papar dia kepada wartawan, Minggu, (17/12/2023)

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi mengatakan, masalah guru yang hendak menjadi seorang badan ad hoc ini sudah dibicarakan dengan Bupati Tanggamus sebelumnya Dewi Handajani.

BACA JUGA :  Embung Kampus UIN Lampung Menelan Korban Jiwa

Selain itu, juga pihak mengakui telah dibicarakan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Asyik.. Kejati Lampung Hentikan Sementara Pemeriksaan Kasus Perjalanan Dinas di DPRD Tanggamus

“Ini sudah dibicarakan antara Bawaslu KPU dan Bupati Tanggamus sebelumnya,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, surat keputusan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) beberapa waktu lalu juga hanya bersifat imbauan.