Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

×

Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

Sebarkan artikel ini
Tahapan Bambang Sutopo Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi yang baru gantikan Raden Eko
Tahapan Bambang Sutopo Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi yang baru gantikan Raden Eko

WAWAINEWS.ID – Tersandungnya salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra, Mustofa dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pokok-pokok pikiran, menuai respon Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo.

Menurut Tahapan Bambang, kasus yang tengah dalam proses di kepolisian wajib dihormati semua pihak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya belum pelajari, tapi menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut Tahapan Bambang menyatakan, pihaknya tidak mengintervensi proses di kepolisian maupun pihak yang tengah bersengketa.

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA :  Diduga Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

“Saya karena baru, saya harus pelajari dulu. Tapi waktu itu saya menerima unjuk rasa, makanya itu saya menghormati proses hukum yang berjalan, saya engga mau intervensi,” jelasnya.

Politisi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi itu mencurigai adanya motif politik atas kasus yang dialami anggotanya.

Baca Juga: Partainya Diduga Lindungi Koruptor di Kota Bekasi, Mahasiswa Siap Geruduk Prabowo

“Ada indikasi orang-orang yang mempermasalahkan itu akan menghacurkan Gerindra dan Pak Prabowo,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan jual beli pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam momentum Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjadi kontestan dalam Pilpres, sehingga isu berkaitan dengan partai tersebut menjadi isu strategis.

BACA JUGA :  Diduga Dipicu Beda Pilihan Caleg, Oknum Kakon di Tanggamus Cekik dan Ancam Warga

Baca Juga: LINAP Endus Potensi Kerugian Negara Pada Kegiatan Pokir DPRD Kota Bekasi Tahun 2022

Kendati begitu, terungkapnya laporan polisi oleh Sulaiman Efendi terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek terhadap Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa terjadi praktek suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.

Pengamat Hukum LBH Nusantara, Christianto Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Mustofa kan anggota dewan, dia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pokir dengan memberikan sejumlah uang. Jelas ini gratifikasi. Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor. Sanksinya jelas, penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA :  50 Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi Terancam Gugur

Baca Juga: Dugaan Konspirasi Pokir Dewan, Sekretaris DBMSDA Memilih Bungkam

Dia menjelaskan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.