Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?

×

Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASIKlaim sepihak terus membayangi Pasar Swasta Nusantara yang berlokasi di belakang Pasar Baru di Jalan Wijaya Kusuma, Duren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi.

Klaim itu sendiri datang dari berbagai pihak dengan beragam dalih untuk mengambil alih lahan pasar yang menjadi rentetan sejarah upaya pemilik lahan dalam memperjuangkan hak yang dimilikinya secara legal dan sah.

Scroll untuk baca artikel

Secara hukum semua pihak yang mencoba mengklaim lahan itu tidak mampu membuktikan terkait kepemilikan lahan pasar swasta itu sesuai peraturan perundang-undang dalam kepemilikan lahan.

Namun demikian sejumlah pihak masih terus mengusik dan menganggap bahwa lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bahkan awal tahun 2022 prilaku bar-bar telah membuat Farhan sebagai pemilik dan pengelola Pasar Swasta Nusantara marah dan melaporkan hal itu ke Polisi.

“Saya tegaskan lahan tempat Pasar Swasta Nusantara di atas tanah pribadi bukan milik Pemda atau Pemkot Bekasi alias bukan milik negara,”ungkap Farhan kepada media, Jumat (29/7/2022)

Dikatakan bahwa tanah seluas 8.070 meter persegi, itu milik saya pribadi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dari asal Girik C.972 Persil 58, Kelas DIII atas nama Umun bin Sinan.

Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya dengan judul ‘Pemkab Bekasi Diminta Mengambil Alih Pengelolaan di Belakang Pasar Baru‘ Kota Bekasi.

Farhan menegaskan dasar lain tanah itu bukan milik negara adalah adanya makam Umun bin Sinan dilengkapi dengan surat kematian sebagai  pemilik asal atau serta ada fatwa waris dari pengadilan Agama Bekasi pada tahun 1983, ada PBB, dan telah diukur dan plotting oleh pihak BPN.

Kemudian ada Nomor Induk Bidang (NIB) dari BPN, dan Peta Bidang Tanah dari BPN, termasuk tegas Farhan telah dikeluarkan juga peta blok dari Dispenda yaitu peta blok PBB.