TANJUNG PINANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi, pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, dengan terdakwa Den Yealta, eks Ketua BPK FTZ, menyebut sejumlah nama mantan pejabat, Rabu (17/1/2024).
Sidang di PN Kota Tanjungpinang itu dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dengan agenda pemeriksaan 11 saksi untuk diminta memberi keterangan terkait pengaturan kuota rokok.
Sebelas saksi itu sendiri terdiri dari staf BP FTZ Kota Tanjungpinang, maupun pihak perusahaan meliputi distributor dan pabrik rokok.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi itu meliputi Lastiner, Efendi, Pujianto,Sugianto, Asman, Satrida, Joko Trianto,Riski Agus Putra, Nurofik Mansur, M Zein dan Desi Afdi Pratono
Staf Bagian Umum BP FTZ Kota Tanjungpinang periode 2015-2019 Lastiner mengaku, dalam persidangan tersebut mengungkapkan jika dirinya sering membuat draf permohonan kuota rokok, atas pengajuan perusahaan distributor maupun dari pabrik rokok.
“Saya disuruh sama Den Yelta (Kepala BP Tanjungpinang). Tolong buatkan draf sesuai dengan permohonan jumlah kuota rokok yang diajukan perusahaan itu,” ucap Lastiner menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepala BP Tanjungpinang diakui kerap menyuruhnya, lantaran Anggota II Zamzami A Karim maupun anggota lainnya jarang masuk kantor saat itu.
“Yang menyusun draf itu adalah tugas Anggota II BP Tanjungpinang, tapi mereka jarang sekali masuk kantor, jadi saya yang buat,” tambahnya.
Dalam sidang lanjutan itu pun, hakim menyinggung kaitan sejumlah nama pejabat dalam kasus korupsi cukai rokok.
Seperti nama mantan Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Zoundervan, Riono selaku Mantan Sekda Tanjungpinang, serta mantan Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.
“Kaitannya, saya tidak tau mereka (pejabat) itu,” tutur Lastiner kepada majelis hakim.
Menurut dia, belakangan dirinya mengetahui nama-nama pejabat Pemko Tanjungpinang itu saat proses penyelidikan. Yakni, ada nama mereka tercantum dalam tabel terkait permasalahan itu.