Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gegara Tak Direspon Saat Pinjam Uang, Istri di Inhu Tusuk Suami hingga Tewas

×

Gegara Tak Direspon Saat Pinjam Uang, Istri di Inhu Tusuk Suami hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
EN pelaku penganiayaan suami di Inhu hingga tewas dengan menggunakan Pisau Sadap Karet - foto doc ist
EN pelaku penganiayaan suami di Inhu hingga tewas dengan menggunakan Pisau Sadap Karet - foto doc ist

INHU – Kejadian di Indra Giri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, bikin geger, seorang istri tusuk suami hingga tewas menggunakan pisau deres karet yang ujungnya patah. Kejadian tragis itu hanya karena istri tak direspon saat meminjam sejumlah uang.

Kasus istri tusuk suami hingga tewas membuat geger warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Suaminya diketahui bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bikin miris, setelah dilakukan penyidikan oleh kepolisian terungkap pelakunya tak lain adalah istrinya sendiri, berinisial EN (40).

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menyebutkan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Selasa pagi, 15 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA :  Kades dan Sekdes Ratu Abung Jadi Tersangka Korupsi Dana Des

“Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong,”ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Wawai News Jumat 25 April 2025.

Dikatakan bahwa pada saat dilakukan perawatan di rumah sakit, pihak medis sempat mempertanyakan asal luka pada kepala korban. Namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya.

Kemudian tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.

Nah, hasil olah TKP dan pemeriksaan polisi diawal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Sehingga Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.

BACA JUGA :  Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada 21 April 2025, penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14 April 2025. Kejadiannya sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.

Serang dengan Pisau Deres Karet

EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah.

Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 CM.

Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.