LAMPUNG – Dari total 8 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi Lampung baru 6 dapil yang menyentuh angka di atas 75 persen. Data tersebut sesuai hasil pantauan wawai news pada Real Count pemilu legislatif 2024, melalui Sirekap di website info pemilu KPU.
Adapun rincian perolehan suara untuk Dapil Lampung 1 Kota Bandar Lampung dengan persentase TPS masuk yakni 2.164 (75,14 persen), dan total 11 kursi:
Selanjutnya, rincian perolehan untuk Dapil IV Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat dengan persentase TPS masuk mencapai 2.621 (78.03 persen), dan total 10 kursi:
Lalu rincian perolehan untuk Dapil V Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara dengan persentase TPS masuk mencapai 2.796 (81,81 persen), dan total kursi 11 yakni :
Dapil VI
Berikutnya adalan rincian perolehan untuk Dapil VI Kabupaten Tulang Bawang,Tulang Bawang Barat, Mesuji dengan persentase TPS masuk mencapai 2.247 (79,91%), dengan total kursi 10:
Rincian real count perolehan untuk Dapil VII Kabupaten Lampung Tengah dengan persentase TPS masuk mencapai 2.247 (79,91%), dan total kursi 12:
Sementara rincian real count perolehan untuk Dapil VIII Kabupaten Lampung Timur dengan persentase TPS masuk mencapai 2.945 (78,51%) dan total kursi 10 yakni :
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, KPU dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu dilaksanakan secara berjenjang.
“Jadi dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, dan tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, dan tingkat nasional oleh KPU. Jadi itu telah sesuai berdasarkan UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Sirekap sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
Metode tersebut sebagai alat bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info publik pemilu.
Oleh kaenanya, dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Jadi terkait informasi pemilu yang ada di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, bahwa data tersebut tidak menjadi dasar dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara peserta pemilu,” kata Ismanto.
Bawaslu Jamin
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan kemurnian suara Pemilu 2024. Salah satunya dengan pengawasan melekat (waskat) terhadap pleno rekapitulasi hasil pemilu di semua tingkatan.