LAMPUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung terus melakukan penyidikan secara intens untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung telah sebelumnya diketahui telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan ASN BPN.
“Masih satu tersangka, sebagaimana yang sudah diberitakan itu. Belum ada tersangka baru,” kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP, pada Sabtu (9/3).
Namun demikian dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Selain sudah menetapkan satu tersangka, penyidik juga menyita telah Rp9,3 miliar dari dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Marga tiga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp9,3 miliar kasus itu.
“Uang yang disita itu dalah uang negara yang berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi proyek bendungan nasional tahun 2020-2022,” kata, Umi pada (28/11/2023) lalu.
Hasil audit BPKP perwakilan Lampung, dari 226 bidang lahan itu sudah ada yang dibayarkan dan baru akan dibayar pengganti kerugian.
Dari hasil audit itu juga menyebutkan bahwa adanya selisih pembayaran sebesar Rp43,4 miliar dari nilai anggaran sebenarnya.
“Dari 226 bidang lahan, ada 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditunda dan masih berada di rekening BRI Cabang Kota Metro. Besarnya Rp 9,3 miliar dari 48 rekening pemilik bidang,” ungkapnya.
Sementara uang yang masih disimpan di 48 rekening bank tersebut, disita untuk diselamatkan. Selain itu, 48 rekening bank itu juga telah dibekukan.***