LAMPUNG – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polda Lampung menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi proyek nasional Bendung Margatiga, Lampung Timur.
Keempat tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur, dengan berbagai profesi.
“Para tersangka adalah AR eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022,”ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik Kamis 30 Mei 2024.
Dikatakan bahwa AR saat menjabat Kepala BPN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Kemudian, AS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Trimulyo.
Mantan Kades ini ikut menitipkan tanaman agar masuk dalam ganti rugi. Lalu , dua tersangka lainnya yaitu IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).
Umi menegaskan jika penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka.
Menurutnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” ungkap Umi.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, lanjut Umi, kepolisian telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
“Seperti disampaikan Bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,”tegas dia.***