Zona Bekasi

Diduga Terlibat Menangkan Caleg Nasdem, Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

×

Diduga Terlibat Menangkan Caleg Nasdem, Ketua KPU Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
GMNI resmi melaporkan ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, ke DKPP terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis 15 Maret 2024.
GMNI resmi melaporkan ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, ke DKPP terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis 15 Maret 2024 - foto doc ist

BEKASI – Dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 kembali terungkap. Kali ini, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa NasionaI (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Kode Etik KPU ke DKPP pada Jumat (15/3/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepada awak media, Chris panggilan akrabnya menjelaskan pelaporan terkait dugaan keterlibatan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dalam memenangkan Caleg DPR RI asal Partai Nasdem, Idris Sandia.

Menurut Chris, Ali Syaifa diduga melibatkan sejumlah anggota KPU lain serta unsur PPK dan PPS.

BACA JUGA :  NasDem Jaring Calon Presiden Mulai Dari Tingkat Paling Bawah

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif oleh beberapa penyelenggara pemilu. Salah satunya Ketua KPU Mota Bekasi serta melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk memenangkan Caleg Partai Nasdem DPR RI Idris Sandia,” ungkap Christianto.

Dalam pelaporan, Chris menyampaikan beberapa bukti rekaman percakapan antara masyarakat dengan beberapa penyelenggara pemilu.

“Dan itu sudah kita serahkan ke DKPP RI, kurang lebihnya sih inti dari percakapan tersebut mengarah untuk memenangkan salah satu calon dengan memberikan hadiah berupa uang,” katanya.

Dalam aduan tersebut, Chris menyampaikan kepada DKPP agar memberhentikan Ketua KPU Kota Bekasi.

“Karena berdasarkan bukti rekaman, Ketua KPU terindikasi menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut. Jelas ini mencederai pesta demokrasi di Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA :  Saksi Paslon 02, Tolak Tandatangan Hasil Pleno KPU Bekasi

Dari laporan yang diadukan, Ketua KPU Kota Bekasi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

Berikut percakapan yang dirilis, antara anggota PPS, PPK dan Masyarakat :

A : Dimana tum
B : Siap perintah, mau geser kita
A : Lo tau gak, keterlibatan PPK terkait Idris sandia dibantar gebang?
B : Apanya Abang?
A : Iya komisioner KPU hari ini melibatkan PPK tidak dibantar gebang terkait (IS)
B : Operasi
A : Iya
B : Kalau operasi pas penghitungan tidak bang.
A : Terus Operasinya pas kapan
B : Bentar saya keluar dulu, bentar brisik!
A : Iya
A : Halo
B : kalau operasi penghitungan tidak, cuman ngeBOM.!
A : Siapa yang perintahnya
B : Bang Al*
A : AS komisioner KPU?
B : Iya
A : Berapa amplop itu?
B : turun ke saya awalnya suruh cari pasukan, kesaya 150 amplop, berarti kan 150 orang!
A : Kalau ke PPK berapa totalnya?
B : Tidak tau kalau PPK bantar gebang kemungkinan 150 kalau dikelurahan dibantar gebang
A : Dibaginya dimana
B : Kapan yah? H – 1 dan H -2 gitu.

Hingga berita ini terbit, Ketua KPU Kota Bekasi belum memberi tanggapan, setelah dikonfirmasi lewat chat whatsapp.***