BEKASI – Polisi dari Polrestro Bekasi mengungkap penjualan uang palsu (Upal) melalui media sosial oleh pasangan kekasih di wilayah Cikarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan itu berawal saat pelaku mendapatkan pesanan.
Namun, sejoli yang diketahui berinisial berinisial GP dan SD diminta untuk menyerahkan uang palsu secara langsung kepada pembeli dan langsung disetujui untuk diantar.
“Sejoli ini setuju untuk diantarkan ke Cikarang, sebelum berangkat keduanya menyiapkan uang palsu terlebih dahulu sebanyak Rp5,1 juta dengan uang pecahan Rp100 ribu 49 lembar dan Rp50 ribu 4 lembar,” kata Twedi, pada Selasa (19/3/2024).
Dikatakan sejoli itu selama ini mempelajari dalam teknik pembuatan uang palsu secara otodidak. Mereka juga telah menjalani bisnis Upal tersebut sejak akhir 2023.
“Beroperasi dari akhir tahun 2023, iti dari keterangan yang bersangkutan, selama ini cara membuat uang palsu itu belajar otodidak. Jadi keduanya tidak terkait adanya kelompok tertentu, ,” jelasnya.
Twedi juga menjelaskan, pelaku hanya membuat dan menjual uang palsu melalui media sosial.
“Jadi dia memasarkan melalui media sosial, mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu (melalui media sosial),” jelasnya.
Sejak pertama kali beroperasi, sepasang sejoli ini sudah menjual sebanyak Rp100 juta uang palsu dan mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp20 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 7 tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit dan beberapa botol tinta dengan warna merah, biru, kuning.
Selain itu, ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang, tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik.***