Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Terkait Bansos

×

Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Sebut Tak Temukan Pelanggaran Terkait Bansos

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi bertemu dengan pelaku UMKM dan membagikan Sembako di Kota Bekasi, Jumat 16 Februari 2024
Presiden Jokowi bertemu dengan pelaku UMKM dan membagikan Sembako di Kota Bekasi, Jumat 16 Februari 2024

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan terkait bantuan sosial atau Bansos sebagaimana didalilkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Hal ini disampaikan Hakim MK, Arsul Sani saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos,”ungkpa Asrul,

Dikatakan pelaksanaan anggaran yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Era Kecerdasan AI Harus Dilawan dengan Karya Jurnalisme Bertalenta

Dari sisi pembuktian, lanjut Arsul, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta bahwa alat bukti yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli.

Pembacaan atas hasil survei oleh Ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara komprehensif sebagai alat bukti.

Sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah Konstitusi terhadap korelasi positif antara bansos dengan keterpilihan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” pungkasnya.***