LAMPUNG SELATAN – Penyeludupan ratusan kilogram daging babi hutan atau Celeng ke daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Pelabuhan Bakauheni, pada 26 April 2024.
390 kilogram daging babi hutan dari wilayah Bengkulu yang telah terbungkus dalam kemasan enam karung plastik tersebut tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,”ungkap Akhir Santoso selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung dalam siaran pers, Sabtu (27/4).
Menurut informasi itu pula, daging yang akan melintas tidak dilengkapi dokumen. Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Modus penyelundupan daging celeng ini, Akhir menjelaskan, dilakukan dengan menyembunyikan daging pada truk besar bermuatan besi.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.
“Saat dimintai keterangan, sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu, yaitu Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau, dan Kecamatan Manna,” tambahnya.
Akhir Satoso mengatakan petugas menahan daging celeng ini pada Jumat (26/4) sore, karena tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku.
Daging Celeng itu tak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.
Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).
Selain itu, tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan.
“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan),” ujar Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung di tempat terpisah. .
Upaya penyelundupan tersebut, telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Donni.***