Scroll untuk baca artikel
Lampung

Tak Dilengakapi Dokumen, Ratusan Ekor Burung Kicau Ditahan Petugas di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni

×

Tak Dilengakapi Dokumen, Ratusan Ekor Burung Kicau Ditahan Petugas di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
220 ekor burung berkicau yang dikemas dalam 11 keranjang buah berhasil digagalkan petugas dari kendaraan minibus saat melintasi melintasi di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Minggu 5 Mei 2024
220 ekor burung berkicau yang dikemas dalam 11 keranjang buah berhasil digagalkan petugas dari kendaraan minibus saat melintasi melintasi di Pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Minggu 5 Mei 2024 - foto ist

LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelundupan 220 ekor burung kicau melalui pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, berhasil digagalkan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Minggu 5 Mei 2024.

Melalui rilis resminya, pengungkapan itu berawal dari kualitas tim gabungan terhadap 1 unit kendaraan minibus saat melakukan pengawasan di Kawasan Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan satwa burung jenis trocok sebanyak 100 ekor dan jalak kebo 120 ekor.

“Totalnya ada 220 ekor burung berkicau yang dikemas dalam 11 keranjang buah berhasil digagalkan petugas dari kendaraan minibus saat melintasi melintasi di Pelabuhan Bakauheni,” ujar petugas.

Burung tersebut dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenal, kepada sopir minibus yang berasal dari Lampung Tengah tujuan Bogor, Jawa Barat, berinisial NH (26).

Ia mengaku menjanjikan komisi sebesar Rp 500 ribu dan telah dibayar sebesar Rp 200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal dan berusaha untuk diselundupkan dengan tidak melaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran.

Perbuatan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Merujuk pada Pasal 88, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Karantina Pertanian lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya berkomitmen dan berupaya dalam menekan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Kita harus bertindak tegas, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Saya juga berharap masyarakat semakin sadar dan ikut serta dalam menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Donni.

Setelah memastikan hewan dalam kondisi sehat pada saat proses terpencil, ratusan burung tersebut kemudian diserah terimakan kepada BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu di Bandar Lampung untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat asal.***