Lingkungan Hidup

DUH, Anggota DPRD Lampung Timur Tebang Kayu Sonokeling Kawasan Register 38

×

DUH, Anggota DPRD Lampung Timur Tebang Kayu Sonokeling Kawasan Register 38

Sebarkan artikel ini
Aksi penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan anggota DPRD Lampung Timur di kawasan register 38 pada Senin 24 Juni 2024 - foto Jali
Aksi penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan anggota DPRD Lampung Timur di kawasan register 38 pada Senin 24 Juni 2024 - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Perambahan kayu Sonokeling terus terjadi di kawasan register 38 hutan lindung, Kali ini terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Ironisnya penebangan tersebut atas perintah anggota DPRD Lampung Timur.

“Saya hanya bekerja disuruh oleh saudara Badrun,”ungkap Sutris pelaku penebangan kayu Sonokeling di kawasan Registrer 38 saat ditemui awak media pada Senin 24 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa Badrun merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai NasDem.

Saat dikonfirmasi awak media ini terkait kebenaran penebangan Kayu Sonokeling atas suruhan dirinya, Badrun dengan nada merasa tak bersalah membenarkan jika penebangan tersebut atas suruhannya.

BACA JUGA :  Menjelajah Desa Nibung, Potensi Panorama Alam Tersembunyi di Lampung Timur

“Benar saya yang menyuruh Sutris untuk menggergaji kayu Sono Keling di kawasan hutan register 38 tersebut. Apa salah saya mas,”ujarnya seperti kebal hukum dan merasa tak bersalah.

Badrun mengakui bahwa penebangan kayu Sonokeling tersebut untuk pembangunan kandang kambing di rumahnya.

“Terus apa salah saya mas, saya kan potong kayu saya sendiri, dan saya sendiri yang nanamnya,”ucap Badrun.

Perambahan kayu Sonokeling (Dalbergia latifolia Roxb) di kawasan hutan lindung register 38 Lampung Timur, terus terjadi. Para pembalak yang melakukan penebangan sendiri saat ditanya mengaku hanya suruhan.

Diketahui kawasan hutan register 38 mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

BACA JUGA :  Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Tanam tumbuh di kawasan hutan penyangga tersebut seharusnya dijaga, tidak sebaliknya, anggota dewan tidak mencerminkan hal yang baik, malah merusak hutan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bahwa proses penebangan dan distribusi kayu Sonokeling harus seizin instansinya. Sebab kayu tersebut masuk dalam kategori appendix II.

Kayu yang bernama latin Dalbergia Latifolia dalam kategori appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) maka proses penebangan hingga distribusi harus mendapatkan pengawasan ketat dari BKSDA.

Sehingga pengangkutan kayu sonokeling harus memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri dan SATS-LN untuk kebutuhan luar negeri.***