LAMPUNG – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung menggelar aksi di depan Mapolda untuk menyampaikan aspirasi terkait penghentian penyelidikan dugaan perusakan lahan di wilayah Kota Baru.
Ratusan petani didominasi dari wilayah Lampung Timur dan Selatan bersama unsur mahasiswa, LSM, datang menggunakan puluhan Truk dan belasan mobil pickup, Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam aksinya mereka meminta Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait perusakan tanaman di lahan yang digarap oleh petani setempat.
Kadiv Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyampaikan desakan agar Polda Lampung segera mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam mafia tanah di Desa Sripendowo dan beberapa desa lainnya.
Menurutnya, petani penggarap Kota Baru menghadapi ancaman kehilangan lahan akibat ulah oknum yang diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu. Mereka juga menghadapi tekanan ekonomi dalam hidup.
Prabowo menegaskan jika laporan penggusuran yang diajukan oleh para petani justru dihentikan di tahap penyelidikan.
“Hal ini memicu ketidakpuasan karena para petani merasa hak-hak mereka tidak dilindungi,”tandasnya.
Menanggapi aspirasi ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa Polda Lampung telah menerima keluhan para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil.
Pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh para petani dengan baik. Polda Lampung berkomitmen untuk membantu mencari solusi yang terbaik, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Umi dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa Polda Lampung akan menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan berupaya menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung akan melakukan asistensi terhadap penanganan pengaduan di Polres Lampung Timur, serta berkoordinasi dengan BPN Lampung Timur dan Kanwil ATR/BPN Lampung untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah ini.
Selain itu, Polda juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait gelar perkara atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan.
Kombes Pol Umi memastikan bahwa Polda Lampung akan terus bekerja secara profesional, tidak berpihak, dan transparan dalam menangani kasus ini, dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.