Lingkungan Hidup

Kasus Penebangan Sonokeling oleh Oknum Dewan Lamtim, Dilimpahkan ke Dishut Lampung

×

Kasus Penebangan Sonokeling oleh Oknum Dewan Lamtim, Dilimpahkan ke Dishut Lampung

Sebarkan artikel ini
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist

LAMPUNG TIMUR – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak, diam-diam sudah turun ke lokasi tempat kejadian penebangan pohon sonokeling oleh oknum Anggota DPRD Lampung Timur, di lahan register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik, pada 25 Juni 2024 lalu.

Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem Badrun, mengakui menyuruh melakukan penebangan pohon Sonokeling untuk keperluan pembuatan kandang kambing di rumahnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kanit Polhut KPH Gunung Balak, Heriyanto, kepada Wawai News, Sabtu 29 Juni 2024 membenarkan jika telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penebangan pohon Sonokeling di Desa Sidorejo, Sekampung Udik.

BACA JUGA :  Kemarau, Warga Tiga Desa di Mesuji Krisis Air Bersih

“Benar anggota sudah turun ke lokasi penebangan pohon Sonokeling di Desa Sidorejo, lahan register 38, untuk melakukan pengecekan langsung. Benar ada aktivitas penebangan pohon sonokeling,”ujar Heriyanto.

Namun, sayangnya dikonfirmasi apa tindakan selanjutnya Heriyanto mengalihkan untuk konfirmasi langsung ke Miswantori, sebagai kepala Seksi KSDAE Dishut Lampung. Heriyanto beralasan saat turun ke lokasi hanya anggotanya, dirinya tidak ikut karena urusan keluarga.

“Saat kunjungan ke lokasi penebangan pohon Sonokeling di Desa Sidorejo, saya sedang menghantar anak ke rumah sakit, sampean bisa hubungi dengan pak Miswan saja, karena dia selaku Kepala Seksi,”papar Heri.

Sementara itu, Miswantori Kepala Seksi KSDAE saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima hasil temuan Polhut KPH Gunung Balak yang telah turun ke lokasi penebangan pohon Sonokeling.

BACA JUGA :  Profil Badrun, Anggota DPRD Lampung Timur yang Dilaporkan Terkait Penebangan di Register 38

Disebutkannya, bahwa hasil temuan Polhut di lokasi tempat kejadian penebangan pohon Sonokeling tersebut, telah diteruskan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.

Ditanya, apakah lokasi penebangan kayu sonokeling oleh oknum dewan dari Fraksi NasDem Lampung Timur tersebut, berada di lahan register 38, Miswantori menolak berkomentar, hanya menyebut kasus penebangan pohon sonokeling sudah diteruskan ke Dishut Lampung.

“Tanyakan langsung ke Dinas Kehutanan Propinsi Lampung mas, untuk sejauh mana prosesnya, tanya ke KPH saja mas,”ujarnya berdalih jika lagi ada acara.

Diberitakan sebelumnya, Prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, melakukan penebangan kayu Sonokeling di kawasan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik telah memberi contoh buruk.

BACA JUGA :  Terkait Penebangan Sonokeling, KLTM Laporkan Oknum Dewan Lampung Timur ke Polisi

Pasalnya sebagai wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh dalam pelestarian lingkungan, justru sebaliknya. Sehingga tidak heran jika kerusakan lingkungan oleh tangan jahil terus terjadi, karena mereka yang seharusnya menjaga, tapi jadi pelaku perusakan.

Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Edy Karizal menyatakan bahwa sikap oknum anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, sebagai bentuk semena-mena dan patut disebut menabrak UU Kehutanan.