LAMPUNG TIMUR – Langkah Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024 kembali terganjal alias diamputasi oleh penyelenggara. Ia pun merasa pencalonan dibegal ditengah jalan.
Setelah berjuang untuk bisa mendapatkan rekomendasi partai pengusung, ternyata langkah eks Ketua PKB Lampung Timur ini masih belum mulus dalam melanggengkan periode keduanya. KPU yang seharusnya menerima pendaftaran, tapi kenyataannya menolak dengan membenturkan ke aturan.
Diketahui bahwa KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusung PDIP pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu 4 September 2024.
Alasannya, PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Silon. Sementara, Dawam dan Ketut belum mengajukan pendaftaran pada Silon sehingga KPU tidak bisa mengakses proses pencalonannya.
Menurut Dawam, alasan KPU Lampung Timur menghentikan pencalonannya bersama Ketut Erawan, terkesan ‘membegal’ untuk bisa maju di Pilkada 2024.
“Kita ikuti saja permainan ini. Kami merasa seperti dibegal, supaya kita nggak bisa daftar sehingga nanti mereka lawannya kotak kosong, tujuannya kan itu,” kata Dawam, Kamis (5/9).
Dawam merupakan bakal calon Petahana yang menjabat sejak 2020. Perjuangannya mendapatkan rekomendasi PDIP telah dilakukan setelah PKB yang dibesarkannya mengusung calon lain terus dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalir ambang batas agar tidak terjadi kotak kosong.
Sehingga, PDIP mencabut dukungan dari Ela-Azwar dan mengalihkan dukungan kepadanya dan Ketut Erawan.
“Kami sudah ada B1-KWK yang baru. Tapi (gabungan parpol) yang lama kan tidak mungkin dia mengizinkan,” sambungnya.
Menurut Dawam, mustahil gabungan partai politik, dimana PDIP tergabung sebelumnya, memberikan persetujuan kepada PDIP untuk mengusung calon sendiri.
“Partai gabungan tidak menyetujui sehingga kami tidak bisa membuka Silon. Makanya pemeriksaan berkas manual supaya bisa diterima juga tidak difasilitasi, alasannya harus Silon,” kata mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur ini.
Dawam berharap, KPU RI dan Bawaslu RI dapat mengakomodir pencalonannya di Pilkada 2024.