LAMPUNG TIMUR – Wajah Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo terlihat lelah, karena harus terus berjuang bisa bertarung di pemilihan kepala daerah serentak 2024. Sebagai petahana dan masih menjabat sebagai kepala daerah, Dawam harus menghadapi penyelenggara yang ‘Silon’.
Perkara Silon atau aplikasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jadi alasan penolakan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Dawam-Ketut Erawan oleh KPU Lampung Timur pada hari terakhir jadwal penambahan jadwal pendaftaran untuk Pilkada daerah yang hanya ada satu pasang calon.
Padahal, Keputusan MK menurutnya ambang batas menjadi 7,5 persen membuat euforia rakyat namun sayangnya antiklimak di Lampung Timur akibat admin akun SILON menghilang di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran di KPU Lampung Timur.
Hari ini, Jumat 6 September 2024, Pasangan Bakal Calon Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada di Bawaslu setempat.
Mereka mendaftarkan terkait penolakan pendaftaran sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Lampung Timur pada, Rabu (4/9/24)
Ketua Hukum Dawam–Ketut Erawan, Tahura Malagano, mengatakan secara resmi pihaknya telah memasukkan permohonan sengketa ditolaknya pendaftaran kliennya di KPU Lampung Timur.
Dikatakan bahwa upaya itu sebagai bentuk perjuangan klien Bupati Lampung Timur beserta masyarakat untuk menegakkan demokrasi yang telah di langgar oleh penyelenggara Pemilu di Lampung Timur.
“Apa yang terjadi di hari terakhir, di KPU Lampung Timur tidak diprosesnya pendaftaran klien kami yang diusung PDI Perjuangan adalah kemunduran demokrasi. PDIP ingin bergerak cepat untuk mengembalikan tegaknya demokrasi di Lampung Timur” tegasnya.
Tahura menjelaskan poin dari permohonan yang diajukan kliennya yakni agar menetapkan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuannya agar klien kami ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lely Khoiriyah, membenarkan bahwa Bakal Paslon Dawam-Ketut Erawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa. Namun ada yang perlu dilengkapi dan kita sudah sampaikan untuk dilengkapi dengan memberi batas waktu hingga Selasa pekan depan.
Selanjutnya jelas Lely, sapaan akrabnya, jika data telah lengkap maka segera di plenokan untuk diketahui apakah ini memenuhi unsur untuk disengketakan. Jika memenuhi maka Selasa akan diundang para pihak untuk dimulai sidang nya.
Ditanya tentang KPU melanggar pidana, Lely mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang telah dilakukan oleh KPU. Penanganan sengketa di Bawaslu ada pelanggaran pidana maupun adminisstrasi.***