LAMPUNG TIMUR – Mantan Buipati Lampung Timur M. Dawam Rahadrjo (MDR) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bersama tiga tersangka lainnya termasuk satunya ASN di Lampung Timur.
Keempatnya ditetapkan tersangka, pada Kamis 17 April 2025 malamoleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati setempat pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih.
Selain Dawam, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, yakni MDW selaku ASN di Lampung Timur, kemudian AC direktur perusahaan penyedia dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
“Keempatnya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP,”ungkap Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis malam.
Dikatakan pada pekerjaan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman.
“Pekerjaan itu juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,”ungkap Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Sehingga untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan.
Setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Bali.
“Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” kata dia.
PPK dalam hal ini jelas dia menyiapkan kegiatan itu seakan-akan pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.
“Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” kata dia.
Selanjutnya pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.
“Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” kata dia.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan,” tutur Armen.
Keempat tersangka mendapat ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan ringan mencapai 4 tahun kurungan penjara.***