PRINGSEWU – Melawan saat ditangkap, Dua dari Empat komplotan maling motor atau pencururian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Tengah ditembak polisi.
Keduanya adalah Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, dan Aan Saputra (30), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, kedua pelaku dilumpuhkan dan ditembak bagian kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Benar, dua dari empat pelaku telah diberikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas saat penangkapan,” ujar Kapolres kepada awak media saat di Mapolres Pringsewu, Selasa 1 Oktober 2024 siang.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ini mengaku setidaknya telah 13 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. 12 TKP berada wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara 1 TKP lainnya berada diwilayah Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku ini tegas dia, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE, milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.
Peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang menyemprot tanaman padi di sawah dan memarkirkan motornya di pinggir sawah.
“Kunci kontak motor dan handphone korban disimpan dalam tas yang diletakkan di dekat lokasi parkir. Ketika korban beristirahat, ternyata motornya beserta tas miliknya sudah hilang,” kata Kapolres.
Selain menangkap dua pelaku utama, terang Kapolres, pihaknya juga berhasil meringkus dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah. Kedua penadah tersebut adalah Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo.
“Mereka diketahui sering membeli dan menjual barang hasil kejahatan dari para pelaku pencurian, termasuk barang yang didapatkan dari Asrorudin dan Aan Saputra” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kemepat pelaku ini diamankan di empat lokasi terpisah pada Rabu 25 September dan Kamis 26 September 2024.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, 1 unit handphone, serta kunci leter T beserta tiga anak kunci yang biasa digunakan untuk membobol motor incaran,” ungkap Kapolres.
Keempat pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.***