LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur mulai memberlakukan syarat pembuatan Surat Izin Memgemudi (SIM) wajib menyertakan sebagai peserta BPJS aktif.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian, pada Kamis 07/11/24 membenarkan penerapan syarat BPJS aktif bagi pemohon penerbiatan SIM di wilayah hukumnya.
Dikatakan bahwa syarat menyertakan BPJS aktif mulai diberlakukan 1 November 2024, warga masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aktif.
Hal itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1003/V/Yan.1.1/2024, Tanggal 28 Mei 2024, Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, dimana keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN, harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024, harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu BPJS atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM, bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Sesuai Aturan tersebut, serta merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, maka seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, telah menerapkannya, mulai tanggal 1 November 2024, termasuk diwilayah hukum Polres Lampung Timur,”pungkasnya.