BEKASI – Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait, membongkar sejumlah kebobrokan mengarah pada praktik ’86’ yang melibatkan oknum berpangkat Bripka dalam penanganan kasus narkoba di Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi dengan tersangka satu keluarga pada awal September 2024 lalu.
Diketahui, dari sejumlah tersangka dalam penangkapan oleh polisi dari Polsek Cikarang Selatan dengan barang bukti hingga 1 kilogram sabu ada lima tersangka merupakan klien dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PKN.
“Klien LKBH PKN ada 6 dalam kasus tersebut, terakahir inisial AS. Dari peristiwa hukum tersebut AS jadi paling atas, karena disebut sebagai pemasok ke para tersangka satu keluarga di wilayah Tambun Selatan,”ungkap Bang Rait sapaan akrab Ketum PKN ini dalam konfrensi pers dikantornya di bilangan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat 15 November 2024.
Dari kelima klien LKBH PKN tersebut, mengakui bahwa narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram berasal dari inisial AS yang tengah menjalani hukuman penjara di salah satu Lapas wanita wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut tim LKBH PKN mencoba komunikasi dengan AS di Lapas perempuan.
“AS klien kami di Lapas perempuan itu mengaku pernah didatangi polisi atas pengakuan dari kelima tersangka, ketika itu terjadi perbincangan terkait 86. Tapi klien kami berkata uangnya baru ada Rp100 juta, nanti Rp50 juta ditambah agar tak diikutkan dalam kasus tersebut,”tegas Bang Rait.
Menurutnya dari keterangan klien LKBH PKN inisial AS tersebut maka terungkap adanya dugaan upaya ’86’ dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu jelasnya juga sebagai alasan aksi yang digelar PKN pada awal Oktober 2024 lalu.
Aksi tersebut tegas Rait, tidak lain sebagai bentuk dukungan untuk meminta kepolisian tegak lurus dan memakai kacamata kuda dalam penanganan kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 1 kilogram di wilayah Tambun Selatan tersebut..
“Kami PKN mendesak kepolisian tegak lurus dalam penindakan perkara hukum kasus narkoba di Tambun Selatan, tak berhenti di lima orang saja. Tapi harus bandar diatasnya, LKBH PKN keberatan dengan penanganan sekarang, karena ada orang yang bisa ditindak, tapi tidak dijangkau oleh kepolisian,”tegasnya.
Pasalnya tegas Sirait didampingi Dakka Duri Busisa, S.H, selaku Ketua LKBH PKN mengakui bahwa mereka telah menerjunkan tim berangkat ke salah satu Lapas di Kota Agung, Lampung untuk mengusut inisial BH sesuai pengakuan AS menyebut bahwa dirinya menjalankan perintah BH dari Lapas Kota Agung Lampung.
“Ada pengakuan dari klien kami inisial AS yang tengah menjalani tahanan di Lapas perempuan Jabar bahwa barang 1 kilogram sabu yang ditangkap polisi di Tambun Selatan, adalah milik BH yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kota Agung Lampung. Kami sempat bertemu dengan BH di Kota Agung, dan dia mengakui barang itu atas arahannya,”ungkap Dakka menambahkan.
Terkait penanganan kasus Narkoba di Polsek Cikarang Selatan, PKN mengakui segala temuan dan hasil investigasi tim di lapangan telah dilaporkan langsung ke Kapolri terutama terkait adanya dugaan upaya ’86’ oleh oknum dan keterlibatan BH di lapas Kota Agung, Lampung yang saat ini dianggap sebagai urutan tertinggi dalam kasus narkoba yang tengah ditangani oleh Polsek Cikarang Selatan, tapi belum tersentuh.
“Dan paling lucu dari lima orang klien yang sekarang ditahan di polisi ada yang sudah pernah ditangkap satu bulan sebelumnya, tapi dilepas. Itu terindikasi keras diduga di 86 oleh oknum, tapi setelah sebulan kemudian ditangkap lagi,”jelasnya.
“Tapi menurut keterangan klien LKBH PKN ada seseorang oknum kepolisian Cikarang Selatan pangkat Bripka selalu menghubunginya di dalam penjara minta sabu-sabu beberapa gram dan uang diduga untuk Judol,”tegas Rait menimpali lagi.
Mereka meminta Kapolri supaya menindak oknum di Polsek Cikarang Selatan yang telah kami laporkan. Mereka juga meminta agar oknum yang dilaporkan tersebut agar di tes urine karena banyak praduga.
“Berdasarkan keterangan klien ada oknum menjalin hubungan dengan mereka, dianggap sebagai backupnya,”pungkas Bang Rait.***