Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Polrestro Bekasi Kota Terkait SP3, Kuasa Hukum Pemohon Tolak Tiga Saksi Tergugat

×

Sidang Praperadilan Polrestro Bekasi Kota Terkait SP3, Kuasa Hukum Pemohon Tolak Tiga Saksi Tergugat

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PKN Dikaios M Sirait bersama tim kuasa hukum LKBH PKN saat memberi keterangan pers usai sidang gugatan Praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota terkait SP3 kasus pencurian dan penggelapan, kamis 7 Maret 2024
Ketua Umum PKN Dikaios M Sirait bersama tim kuasa hukum LKBH PKN saat memberi keterangan pers usai sidang gugatan Praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota terkait SP3 kasus pencurian dan penggelapan, kamis 7 Maret 2024

KOTA BEKASI – Sidang praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota memasuki sidang keempat dengan mendengarkan keterangan para saksi, Kamis 7 Maret 2024.

Sebelumnya kuasa hukum penggugat Nixon dari tim LKBH Perisai Kebenaran Nasional (PKN) sempat menolak tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang di PN Kota Bekasi oleh pihak tergugat dalam hal ini Polrestro Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada empat saksi yang dihadirkan pihak Polrestro Bekasi Kota sebagai pihak tergugat. Tapi, tiga ditolak karena sebagai terlapor dan pernah dijadikan tersangka, hanya satu yang diizinkan meskipun sebenarnya statusnya terlapor. Tapi setelah perundingan bersama akhirnya diterima,”ungkap Iqbal Daud Hutapea, S.H., M.M., M.H.

Dikatakan bahwa sidang praperadilan terkait SP3 di hari keempat dengan agenda penyampaian dan penyempurnaan bukti-bukti yang telah disampaikan dilanjut dengan keterangan para saksi yang dihadirkan baik dari pihak tergugat dan pemohon sendiri. Pihak penggugat pada sidang sebelumnya, telah menghadirkan tiga saksi.

“Ketiga saksi yang kami hadirkan, satu saksi principal, karyawan, dan Ketua Umum PKN Dikaios M Siraut selaku saksi yang telah mengawal dan kenapa tertarik dan peduli dengan kasus dugaan pencurian dan penggelapan tersebut,”ungkap Daud.

Dalam sidang keempat tersebut kuasa hukum penggugat mengakui senang dengan hakim tunggal PN Kota Bekasi karena dinilai on the track menunjukkan sebuah kebenaran aspek yuridis yang jujur dan keberanian mengungkap hal yang memang harus diungkap.

Dalam sidang keempat itu satu saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat saat memberi kesaksian terkesan berbelit-belit.

“Sebenarnya saksi keempat ini kami tolak, tapi setelah negosiasi akhirnya dibiarkan. Namun saat memberi kesaksian terlihat saksi berbelit-belit, hingga terungkap hal sebenarnya yang menguntungkan Nixon sebagai penggugat,”papar Daud.

Sementara itu Ketua Umum PKN Dikaios Mangapul Sirait mengakui dihadirkan sebagai saksi dan menjawab dengan lugas semua pertanyaan dari hakim ketua.

Salah satunya terkait berlarutnya kasus yang dilaporkan Nixon atas dugaan pencurian dan penggelapan hingga berujung pada SP3 meskipun terlapor sempat dijadikan tersangka.

“Saya sempat ditanya pengacara Nixon, terkait ketertarikan membantu Nixon dan tim advokat dalam mengawal kasus tersebut. Alasannya ini banyak ketidak adilan dan dugaan permainan, seolah-olah kasus berjalan dengan baik, tapi ada kepalsuan yang terbungkus rapih,”ungkap Bang Rait usai menjadi saksi di PN Kota Bekasi.

Menurutnya, ada hal yang bisa diungkapkan dimuka umum, tapi ada yang harus ditutup demi marwah lembaga penegakan hukum itu sendiri. Sehingga jelas Rait, intinya dalam penanganan kasus laporan pencurian dan penggelapan oleh Nixon banyak hal yang memprihatinkan yang dilakukan oleh oknum.

“Pak Nixon sudah beberapa kali ganti pengacara tapi semua berakhir tanpa kejelasan, bahkan berakhir dengan SP3, padahal ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tak cukup bukti. SP3 oleh oknum di Polrestro Bekasi Kota itu penuh kejanggalan dan hingga sekarang Nixon tidak menerima pemberitahuan SP3 itu sendiri, malah ke saya ada,”ujarnya.

Kuasa hukum Nixon dari LKBH PKN Hendrik P. Pardede, SH, M.Hum, mengaku prihatin dengan apa yang terjadi terkait SP3 dalam kasus pencurian dan penggelapan yang dilaporkan Nixon di Polrestro Bekasi Kota.

“Perbuatan semacam itu petugas atau penyidik yang melakukan itu tidak profesional alias unprofesional, sebagai pelayan masyarakat harus menunjukan kesungguhannya dan berintegritas,”tukasnya.

Diketahui Praperadilan terhadap Polrestro Bekasi Kota tersebut, Nixon menunjuk tiga pengacara tim PKN, Dakka Duri Busisa, S.H (Ketua LKBH PKN), Iqbal Daud Hutapea, S.H., M.M., M.H, Hendrik P. Pardede, SH, M.Hum.***