KOTA BEKASI – KPU Kota Bekasi telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilkada serentak baik untuk tingkat Provinsi dan Kota Bekasi. Selanjutnya sesuai jadwal hasil akan dibacakan dan ditandatangani, pada Jumat 6 Desember 2024.
“KPU Kota Bekasi di hari ke tiga telah merampungkan semua rekapitulasi hasil Pilkada untuk seluruh kecamatan,”ungkap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Kamis malam 5 Desember 2024.
Dikatakan bahwa KPU telah membacakan hasil rekap yang dilaksanakan dan ada beberapa yang melalau proses pencermatan bersama, tapi akhirnya sudah bisa diterima.
“Hari ini selesai 12 kecamatan, besok dilanjutkan finalisasi dan penandatanganan berita acara,”ucapnya. Kamis (5/12/2024) malam.
Ali Syaifa memastikan bahwa tidak ada perubahan untuk jumlah suara para paslon yang telah diselesaikan ditingkat PPK. Semua hasil rekapitulasi dari Kecamatan se Kota Bekasi tidak ada perubahan.
Menurut dia, perolehan suara para Paslon tidak ada perubahan, baik di dalam forum juga tidak ada pencermatan. Namun demikian untuk pengumuman resmi masih menunggu besok pagi untuk melakukan finalisasi penandatangan berita acara dan penetapan.
Dari 12 Kecamatan jelasnya, tidak ada yang menyampaikan keberatan untuk hasil perolehan suara, tanggapan maupun koreksi.
Hanya saja ada koreksi dan pencermatan dikomponen jumlah pemilih DPT, DPTB dan DPK yang masuk dan belum sinkron.
“Sampai tadi (Kamis Malam-ed) ditetapkan tidak ada yang berubah perolehan masing-masing Paslon baik walikota maupun Pilgub yang ada di kecamatan,”jelasnya.
Untuk jumlah sura masing-masing Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi KPU Kota Bekasi belum bisa mengeluarkan hasil perolehan suara.
“Temen-temen silahkan cek aja di setiap kecamatan, kami kan belum mengeluarkan produk berita acara, jadi kami belum bisa memberikan informasi,”papar Ali menyebutkan penandatanganan berita penetapan suara, baru akan rilis hasilnya.
Dalam kesempatan itu, Ali menyayangkan adanya sedikit alot di Kecamatan Bantar Gebang karena adanya ketidak cermatan pihak-pihak penyelenggara pemungutan suara di TPS.***