Hukum & KriminalLampung

Gasmen Ingatkan Polisi Tak Memelintir Kasus Pengeroyokan Disertai Dugaan Penembakan Jukir di Tanggamus

×

Gasmen Ingatkan Polisi Tak Memelintir Kasus Pengeroyokan Disertai Dugaan Penembakan Jukir di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto: Drs. Ahmad Sobari, pemegang mandat DPD Gasmen Provinsi Lampung, (ws)
Foto: Drs. Ahmad Sobari, pemegang mandat DPD Gasmen Provinsi Lampung, (ws)

TANGGAMUS – Peristiwa pengeroyokan hingga penembakan juru parkir (Jukir) di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, bernama Burdadi Efendi oleh dua orang adik dan kakak Y dan O mendapat sorotan dari Gabungan Sahabat Komendan (Gasmen) Lampung, dengan meminta polisi segera menahan pelaku.

Diketahui, hingga saat ini pelaku pengeroyokan terhadap Jukir di Pasar Wonosobo, Tanggamus, statusnya belum jadi tersangka, apa lagi ditahan meskipun polisi telah menyita korek api menyerupai senjata api dari pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemegang Mandat DPD Gasmen Lampung Ahmad Sobari meminta polisi yang menangani kasus pengeroyokan disertai dugaan penembakan ke Jukir di Pasar Wonosobo, Tanggamus tersebut tidak memelintir fakta sebenarnya dan mempercayai begitu saja bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak korban hanya replika berbentuk korek api menyerupai senjata api.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan Hilang dari Kampung, Korban Mengaku Sudah Dapat SP2HP

“Kejadian pengeroyokan disertai adanya penembakan dengan senjata api itu di pasar, disaksikan banyak warga pasar. Jika dipelintir, bisa berdampak kepercayaan masyarakat terhadap polisi sebagai pengayom dan pelindung,”ungkap Sobari melalui rilis resmi yang diterima Wawai News, Sabtu 7 Desember 2024.

Dikatakan berdasarkan informasi yang diterima mereka, bahwa pelaku ini diduga sudah kerap melakukan hal serupa bahkan disebutkan sudah berulang-ulang. Sehingga jelasnya cukup menjadi alasan polisi untuk menghentikan perbuatan pelaku dengan menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa Jukir Pasar Wonosobo tersebut, mengandung tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Hal itu sudah jelas ada di pasal 170, lalu menggunakan senjata sejenis pistol baik itu airsoftgun atau pistol rakitan.

BACA JUGA :  Tertangkap, Otak Perampokan Petani di Pesawaran Ternyata Tukang Ojek

“Yang pastinya pelaku penganiayaan sudah melakukan rencana pembunuhan terhadap si korban dengan menembakkan sebanyak 3 kali dan itu disaksikan banyak pihak di pasar, tapi disebut senjata itu korek api menyerupai pistol, ini gimana,”tanya Sobari.

Bahkan sesuai keterangan saksi, lanjut Sobari, bahwa mereka mendengar dan melihat secara langsung kejadian tersebut, pertama terjadi penembakan di dalam pasar yang mengarah ke atas dan juga terjadi pengeroyokan dan pemukulan yang di lakukan 2 orang pelaku.

Tapi jelasnya sangat ironis sampai sekarang para pelaku masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.

“Saat mendapatkan penganiayaan tersebut, korban tanpa perlawanan menghindar dan lari keluar pasar. Tapi tetap dikejar, hingga korban masuk ke salah satu rumah warga, untuk menyelamatkan diri”ujarnya.

BACA JUGA :  Usai di BAP Ulang, Jukir Korban Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Tanggamus Akui Dapat Tekanan?