KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bekasi jalin kerja sama terkait sertifikasi hak aset milik Pemkot Bekasi.
Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait aset dilaksanakan bersamaan apel rutin di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (09/12/2024).
“Kerja sama dalam rangka membantu Pemerintah Kota Bekasi untuk mensertifikatkan seluruh Aset Pemkot Bekasi,” ucap Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto, usai apel pagi.
Penandatanganan MoU tersebut diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, sekaligus penyerahan 57 aset Pemkot Bekasi.
Pemkot Bekasi sendiri mengajukan 745 bidang tahun ini dengan proses dan persyaratan yang dapat dilengkapi oleh Pemkot Bekasi diharapkan rampung pada 2025 mendatang.
“Banyak aset yang sudah diserahkan oleh pihak ketiga dari fase-fase yang banyak belum terdaftar dan ini yang akan kita bantu penyelesaian untuk penyelesaian aset pada tahun 2025,” lanjut Heri.
Selain kerjasama penyelesaian aset Pemkot Bekasi, juga ada Proyek Strategis Nasional (PSN) dari kementerian untuk pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada Tahun 2025.
PTSL tahun 2025 merupakan akhir dari kegiatan BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah.
“Insya Allah di tahun 2025 ini kita bekerja sama secara penuh dengan Pemkot mulai dari Pak Wali Kota sampai ke jajaran Kelurahan untuk membantu BPN dalam rangka pensertifikasi seluruh bidang-bidang tanah minimal pendaftaran terukur semua,”paparnya.
Dia berharap kedepan setelah tahun 2025 tidak ada lagi bidang tanah yang ada Kota Bekasi ini tidak bersertifikat.***