Zona Bekasi

Pemko Bekasi Ajukan 745 Aset untuk Disertifikasi oleh ATR/BPN

×

Pemko Bekasi Ajukan 745 Aset untuk Disertifikasi oleh ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto

KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bekasi jalin kerja sama terkait sertifikasi hak aset milik Pemkot Bekasi.

Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait aset dilaksanakan bersamaan apel rutin di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (09/12/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kerja sama dalam rangka membantu Pemerintah Kota Bekasi untuk mensertifikatkan seluruh Aset Pemkot Bekasi,” ucap Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto, usai apel pagi.

Penandatanganan MoU tersebut diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, sekaligus penyerahan 57 aset Pemkot Bekasi.

Pemkot Bekasi sendiri mengajukan 745 bidang tahun ini dengan proses dan persyaratan yang dapat dilengkapi oleh Pemkot Bekasi diharapkan rampung pada 2025 mendatang.

BACA JUGA :  Sadis Kakek 76 Tahun di Babelan Tewas dengan Leher Nyaris Terputus 

“Banyak aset yang sudah diserahkan oleh pihak ketiga dari fase-fase yang banyak belum terdaftar dan ini yang akan kita bantu penyelesaian untuk penyelesaian aset pada tahun 2025,” lanjut Heri.

Selain kerjasama penyelesaian aset Pemkot Bekasi, juga ada Proyek Strategis Nasional (PSN) dari kementerian untuk pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada Tahun 2025.

PTSL tahun 2025 merupakan akhir dari kegiatan BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah.

“Insya Allah di tahun 2025 ini kita bekerja sama secara penuh dengan Pemkot mulai dari Pak Wali Kota sampai ke jajaran Kelurahan untuk membantu BPN dalam rangka pensertifikasi seluruh bidang-bidang tanah minimal pendaftaran terukur semua,”paparnya.

BACA JUGA :  FKMPB Minta Ketegasan Pemkab Bekasi Terkait Aset di Kota Bekasi

Dia berharap kedepan setelah tahun 2025 tidak ada lagi bidang tanah yang ada Kota Bekasi ini tidak bersertifikat.***