Zona Bekasi

Pungli Program PTSL di Medan Satria Coreng Nama Baik Institusi, BPN Pastikan Sesuai SKB 3 Menteri

×

Pungli Program PTSL di Medan Satria Coreng Nama Baik Institusi, BPN Pastikan Sesuai SKB 3 Menteri

Sebarkan artikel ini
Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman saat memberi keterangan kepada awak media terkait Pungli PTSL di Medansatria, Kamis 14 November 2024
Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman saat memberi keterangan kepada awak media terkait Pungli PTSL di Medansatria, Kamis 14 November 2024

BEKASI – Dugaan adanya pungutan liar alias Pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Medansatria, telah mencoreng nama baik Kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi.

Aksi Pungli dalam program PTSL oleh oknum di Kelurahan Medan Satria, sangat disesalkan oleh pihak BPN Kota Bekasi. Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman mengaku kecewa karena program Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah disalahgunakan oleh oknum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Surahman mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga di Medansatria dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan Kejari bahwa program PTSL dilaksanakan sesuai SKB 3 Menteri memutuskan biaya pengurusan di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA :  Proyek Pengadaan Alat Olah Raga Dispora Kota Bekasi Diduga Fiktif, LINAP Tunggu APH Lakukan Penyidikan

“Ternyata, informasi yang diterima, rupanya ada pungli, disini saya sangat kecewa,’ kata Surahman kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dia pun tegas memastikan jika adanya aksi Pungli oleh oknum dalam program PTSL di Medansatria tersebut diluar pengetahuan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi. BPN Kota Bekasi jelasnya, hanya menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah dalam program PTSL.

“Kami menyesali situasi ini. Kami telah berupaya membantu masyarakat, namun justru malah dicoreng sama oknum. Semoga masalah ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.

Ia meminta, semua tindakan pungli di wilayah Medan Satria agar segera di selesaikan.

“Isu pungli ini berdampak pada BPN Kota Bekasi. BPN diberikan waktu empat bulan untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat program PTSL. Ini harus segera diselesaikan, apabila ada pungli, maka segera kembalikan uang masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  FKMPB Tak Menghalangi Alih Status Desa Setia Asih, Tapi Harus Sesuai Aturan

Terkait berkas permohonan sertifikat PTSL di Kelurahan Medan Satria, Surahman memastikan bahwa berkas-berkas tersebut telah tersedia dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Berkas sudah ada, tinggal kita dorong prosesnya, mulai dari pemberkasan hingga pencetakan sertifikat. Harapan saya, semuanya berjalan lancar tanpa kendala seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui program PTSL di wilayah Kelurahan Medansatria, Kota Bekasi diakhir 2024 ini mendapatkan sekitar 500 bidang. Kemudian akan dilanjutkan lagi pada 2025 mendatang untuk wilayah Medansatria dengan jumlah lebih besar.***