LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir.
Kekinian, Kejati Lampung kembali menyita barang bukti berupa US$ 1.483.497,78 Dolar Amerika atau setara Rp 23.559.799.118 dari dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun sayang sampai saat ini belum ada satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Penyitaaan mata uang asing oleh tim penyidik dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. LEB,”ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ekpose kasus sebagaimana dikutip Wawai News, pada Selasa 10 Desember 2024.
Aspidsus Kejati Lampung mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap mata uang asing sebesar US$ 1.483.497,78 tersebut karena tidak tercatat di keuangan PT. LEB.
Dia menjelaskan pengamanan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Kami telah memeriksa dua puluh tujuh orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam kasus PT LEB tersebut, masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap dugaan korupsi PT LEB.
Sejauh ini, sebutnya, total jumlah uang yang diamankan oleh penyidik dari Kejati Lampung kurang lebih sudah mencapai Rp 84 Miliar. Ia memastikan bahwa penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini terang benderang.
Diberitakan beritakan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.
Selain itu, Kejati Lampung juga telah melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU.
Total penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Lampung sebesar Rp 61.204.000.000.
Namun, setelah puluhan saksi diperiksa dan miliaran rupiah barang bukti disita, banyak mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, hingga kini Kejati belum juga menetapkan satupun tersangka.***