Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ini Rekomendasi Komnas HAM Meminta Penegakan Hukum atas Peristiwa Kekerasan di Rempang

×

Ini Rekomendasi Komnas HAM Meminta Penegakan Hukum atas Peristiwa Kekerasan di Rempang

Sebarkan artikel ini
Warga Pulau Rempang menjadi korban anak panah dari kericuhan dengan PT MEG pada bentrok yang terjadi pada Rabu dinihari 18 Desember 2024 - foto ist
Warga Pulau Rempang menjadi korban anak panah dari kericuhan dengan PT MEG pada bentrok yang terjadi pada Rabu dinihari 18 Desember 2024 - foto ist

JAKARTA – Komnas HAM telah memantau informasi dari media dan masyarakat atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024.

Peristiwa kekerasan tersebut telah mengakibatkan adanya korban. Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa kekerasan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian atas permasalahan konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, Komnas HAM sedang menjalankan mediasi.

Peristiwa kekerasan di Pulau Rempang dalam catatan Komnas HAM telah terjadi beberapa kali dalam periode 2023 sampai 2024.

Adanya keberulangan atas peristiwa kekerasan tersebut, permasalahan konflik agraria di Pulau Rempang merupakan permasalahan serius, dan harus segera dicari penyelesaiannya. Atas peristiwa kekerasan tersebut.

BACA JUGA :  Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran Ditunda, Ini Penyebabnya

Komnas HAM menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta Polda Kepri (Kepulauan Riau) untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, dan adil;
  2. Meminta setiap pihak baik aktor negara maupun non negara untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan yang berisiko memicu kekerasan terhadap warga di Pulau Rempang;
  3. Meminta negara menjamin adanya pemulihan bagi para korban dari kekerasan tersebut, termasuk pemulihan dari aktor non-negara;
  4. Meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi para korban dan saksi kekerasan tersebut;
  5. Meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan konflik agararia melalui dialog yang bermakna dan inklusif;
  6. Meminta pemerintah agar memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda prioritas kerja pemerintah, baik di pusat maupun di daera.