LAMPUNG TIMUR – Pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi pelaksanaan dana desa Gunung Sugih Besar (GSB), kecamatan Sekampung Udik oleh Inspektorat Lampung Timur masih dalam proses telaah.
Dipastikan pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya pengukuran fisik panjang lebar seperti yang telah dilaksanakan pada saat klarifikasi lapangan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan tidak hanya volume pekerjaan panjang lebar, tapi masuk teknis juga seperti tata kelola, teknis dalam pelaksanaan di lapangan, meliputi belanja barang dan jasa, apakah ada mark-up dan lainnya,”tegas Yunus tim dari Lembaga Aliansi Indonesia BPAN, kepada Wawai News, Selasa 14 Januari 2025.
Hal itu disampaikan dari hasil silaturahmi kedua kalinya Lembaga Aliansi Indonesia BPAN ke Inspektorat Lampung Timur dalam rangka mengawal laporan proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan meliputi klarifikasi lapangan dan lainnya.
Menurutnya secara implisit inspektorat Lampung Timur sedikitnya membuka bahwa hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan di desa GSB. Ada beberapa hal tidak sesuai dengan hasil keterangan dari narasumber yang ada.
“Pastinya pihak inspektur, memastikan bahwa proses yang dilaksanakan dalam menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan terkait dugaan Korupsi pelaksanaan dana desa di GSB, saat ini baru tahap awal. Pemeriksaan akan tetap berlanjut,”tegas Yunus.
Inspektorat tegas Yunus, belum membuka secara gamblang terkait proses yang telah dilaksanakan. Pasalnya saat ini masih tahap awal dan sesuai kode etik, juga tidak bisa disampaikan kecuali proses keseluruhan sudah selesai.
Diketahui bahwa sebelumnya Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara secara resmi telah melaporkan secara resmi penyalahguna Dana Desa Gunung Sugih Besar Tahun 2022- 2024 di Kejati Lampung, pada Senen 6 Januari 2025.**