wawainews.ID, Lamtim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, segera realisasikan pembayaran rapel kenaikan gaji sekira 8000 lebih jumlah PNS di lingkungan pemerintah setempat. Guna kepentingan rapel tersebut Pemkab Lamtim sudah menyiapkan dana sekira Rp6 miliar lebih.
” Hal tersebut, sesuai dengan PP No.15 tahun 2019 tentang Gaji Pokok PNS 2019, terhitung mulai Januari 2019 gaji pokok PNS naik sebesar 5%,”ungkap Giri Meiyanta, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamtim, Selasa (2/4/2019).
Dikatakan karena PP itu baru terbit Maret 2019, maka pembayaran gaji PNS Januari hingga Maret 2019 masih menggunakan gaji pokok lama, dan baru bisa dibayarkan dengan gaji pokok baru mulai April 2019.
Selanjutnya karena kenaikan gaji pokok baru itu baru bisa dibayarkan mulai April 2019, sementara berdasarkan PP No.15 tahun 2019 kenaikan gaji pokok PNS 2019 terhitung mulai Januari 2019, maka artinya terdapat kekurangan pembayaran kenikan gaji PNS sebesar 5% selama tiga bulan berturut-turut (Januari-Maret 2019).
Pemkab Lamtim siap untuk membayarkan kekurangan pembayaran kenaikan gaji PNS selama tiga bulan tersebut dengan cara dirapel atau dibayarkan sekaligus. Kesiapan Pemkab Lamtim untuk membayarkan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 5% terhitung Januari – Maret 2019 itu, telah disiapkan dana sekitar Rp6 miliar untuk keperluan tersebut.
Dana yang disiapkan untuk membayar rapel kenaikan gaji PNS sejumlah Rp6 miliar itu, kata Giri, berdasarkan asumsi pembayaran gaji untuk 8000 lebih PNS di Lamtim setipa bulan yang mencapai sekitar Rp40 miliar dikalikan 5% kemudian dikalikan tiga (Rp40 miliar X 5% X 3). (Red/LP)