wawainews.ID – Seorang kepala sekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Kepala sekolah berinisial MT tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli belasan siswanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernama mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan laporan salah satu orangtua korban. Ia menyebut, penyidik memeriksa 16 siswi di lingkungan sekolah tersangka yang diduga turut menjadi korban.
“Sejak kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Ada 16 siswa yang kita mintai keterangan sebagai saksi. Iya, semuanya diduga dilecehkan oleh tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 15 April 2019.
Setelah ada korban yang berani melaporkan tersangka, korban-korban lainnya baru ikut melapor ke Markas Polres Soppeng. Tersangka diduga melakukan aksi pencabulan ke lebih dari 20 siswi.
“Modus operandinya, tersangka memanggil korban-korbannya ke dalam kelas kosong. Tersangka mengajak korbannya ngobrol berdua di dalam kelas, setelah itu tersangka mulai beraksi,” kata Rujiyanto.
Aparat Reskrim Polres Soppeng yang menyelidiki kasus ini melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat. Tersangka MT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Soppeng juga telah merespons kejadian itu dengan mencopot jabatan tersangka dan dimutasi ke kantor Dinas Pendidikan Soppeng.
“Setelah aksi bejat tersangka terbongkar, dia dimutasi ke kantor Dinas Pendidikan. Yang bersangkutan sendiri sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rujiyanto. (mus)