KOTA BEKASI – Penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Imran Yusuf, menegaskan saat ini pihaknya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora pada tahun 2023 lalu.
“Setelah melalui evaluasi, konsultasi ke auditor dan Inspektorat Kota Bekasi, kami sudah meyakini dan mendapat bukti yang cukup, oleh karena itu, penanganan perkara ini sudah kami naik ke tahap penyidikan,”tegas Imran dihadapan gabungan peserta aksi Rabu 12 Februari 2025.
Diketahui hari ini, gabungan LSM dan Mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Kejari Kota Bekasi menuntut tangkap eks Kadispora Zarkasih terkait kasus korupsi pengadaan alat olah raga.
Peserta aksi terdiri dari LSM Jeko, Trinusa dan Mahasiswa dari Komisariat PMII universitas Pertiwi.
Imran menambahkan,tahap selanjutnya setelah status naik jadi penyidikan maka masuk ke proses administrasi yakni menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka membentuk berkas perkara.
“Harapannya mulai minggu depan pemeriksaan saksi akan dikerjakan sesuai mekanisme prosedur berlaku,”tegas Kajari tegas menyampaikan komitmennya menyelesaikan kasus korupsi alat olah raga tersebut.
Ia pun menyakinkan bahwa kedepan akan transparan siapa pun terlibat akan dibongkar ke publik termasuk pihak-pihak yang harus jadi tersangka.
Oleh karenanya, dia berharap semua pihak terutama warga Kota Bekasi untuk bisa bersabar dan mengawal proses yang dilaksanakan. Setiap proses jelasnya membutuhkan waktu.
“Hal itu pun adalah bagian dari kehati-hatian alias bagian dari mencukupi, memvalidkan data bukti untuk di bawa ke pengadilan,”pungkasnya berjanji akan menyampaikan tahapan demi tahapan melalui media.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga Dispora Kota Bekasi tersebut bergulir dari tahun 2024. LSM Jeko menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum dinas pemuda olah raga.***