Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Kakon Gunung Tiga Dilaporkan Soal Penggelapan Gaji Aparatur Pekon ke Kejari Tanggamus

×

Kakon Gunung Tiga Dilaporkan Soal Penggelapan Gaji Aparatur Pekon ke Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Foto Ketua Grib Jaya PAC Pugung menyerahkan surat laporan kepada peyugas PTSP Cabjari Tanggamus di Talang Padang, pada Kamis 13 Februari 2025, (foto_ws).
Foto Ketua Grib Jaya PAC Pugung menyerahkan surat laporan kepada peyugas PTSP Cabjari Tanggamus di Talang Padang, pada Kamis 13 Februari 2025, (foto_ws).

TANGGAMUS – Kepala Pekon (desa) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, M Hijrah, resmi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana desa, pada Kamis 13 Februari 2025.

Laporan dilaksanakan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, PAC Pugung resmi menyerahkan laporan dugaan penggelapan dana desa Pekon Gunung Tiga, ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Secara rinci laporan tersebut terkait dugaan penggelapan gaji aparatur pekon dan gaji Badan Hipun Pemekonan (BHP) tahun 2024.

Ketua Grib Jaya PAC Pugung, Subhan menyampaikan, pihaknya menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan hasil investigasi terkait tidak dibayarkannya gaji aparatur pekon dan BHP Pekon Gunung Tiga tahun anggaran 2024.

BACA JUGA :  SP3 Kembali Layangkan Surat Audiensi Kepada Kejari Tanggamus Terkait Temuan di Dinas PUPR

Selain itu, terang Subhan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya juga menemukan beberapa kegiatan pekon diduga fiktif dan mark-up anggaran yang bersumber dari dana desa tahun 2022 hingga tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

“Hari ini laporan sudah kami masukkan ke Kacabjari Tanggamus melalui pelayanan terpadu satu pintu,” kata Subhan yang didampingi Sekertarisnya Nusirwan di halaman kantor Cabjari Tanggamus di Kecamatan Talang Padang usai menyerahkan laporan, pada kamis 13 Februari 2025.

Subhan mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Grib Jaya DPC Tanggamus dan mendapat dukungan sehingga ia berharap Cabjari Tanggamus bisa secepatnya memanhgil dan memeriksa oknum Kakon tersebut.

“Jika memang ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara agar bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

Sebelumnya, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tanggamus, Zhidan buka suara terkait polemik penghasilan tetap atau siltap 6 aparat Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung selama 9 bulan tidak dibayarkan.

Zhidan mengaku geram melihat ulah Kepala Pekon Gunung Tiga, M Hijrah yang diduga dengan sengaja tidak memberikan siltap sebanyak 6 orang aparatur Pekonnya selama 8 bulan sampai Desember 2024.

Parahnya, lanjut Zhidan, M hijrah juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung. Seharusnya memberikan contoh yang baik pada seluruh teman sejawatnya sesama Kepala Pekon dengan memperjuangkan hak-hak aparatur pekon, bukan malah sebaliknya.

“Kepala Pekon dan aparatnya adalah satu kesatuan dalam mendukung program pemerintah,” tambah Zhidan. ***