KOTA BEKASI – Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Dikaios Mangapul Sirait, menganggap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ceroboh dan lalai dalam tugas.
Pasalnya klien LKBH PKN inisial MY alias Ucok yang telah divonis hakim baik ditingkat PN Karawang, PT dan MA, 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana tawuran antar remaja, tapi bisa bebas bekeliaran dan pulang ke rumah selama tiga hari.
Bahkan sempat bertandang ke kantor pusat DPP PKN di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi bersama kedua orang tua.
“Klien LKBH PKN inisial MY divonis hukum 7,6 tahun pada tahun 2024. Seharusnya ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, tapi ironisnya tidak bisa masuk lapas karena ada administrasi yang kurang, hingga sempat bebas selama tiga hari,”tegas Ketua Umum PKN dalam konfrensi pers di DPP PKN Kota Bekasi pada Kamis 20 Februari 2025.
Pihak Jaksa jelasnya sempat menitipkan MY ke salah satu Yayasan di Bandung. Namun, imbuhnya pihak Yayasan menyuruh anak remaja yang telah resmi divonis 7 tahun lebih tersebut pulang sampai tiga hari.
Sebelumnya disebutkan bahwa tawuran antara remaja terjadi daerah hukum Kabuapten Karawang pada Mei 2024 yang ditangani oleh Polsek Karawang Kota. Dari peristiwa tawuran tersebut jatuh korban jiwa, hingga ada 12 oang yang sempat dijadikan tersangka, tapi akhirnya hanya dua yang lanjut dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
“Keduanya adalah MY klien LKBH PKN dan MK alias Beto yang bebas 10 orang. Keduanya lalu disidangkan, pada 8 Juni 2024 dengan pendamping hukum ketika itu dari Pusbakum PN Karawang, lalu diputus 7 tahun 6 bulan penjara,”tegas Bang Rait.
Pengacara dari Pusbakum tersebut, sempat mengajukan banding atas putusan PN Kabupaten Karawang ke tingkat lebih tinggi di Jabar, tapi putusan menguatkan keputusan PN Karawang, lalu naik banding ke Mahakamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2024 dan putusannya dikembali kepada PN Karawang dengan keduanya dijatuhkan hukum 7 tahun 6 bulan penjara.
Bunyi perintah dalam putusan MA tersebut, keduanya supaya ditahan di LPKA Bandung pada 14 Agustus 2024 oleh MA. Tapi hingga awal Januari 2025, klien LKBH PKN inisial MY tersebut ternyata masih tetap di tahan di Polsek Karawang Kota.
“Kemudian orang tua MY sepertinya melihat akun Tiktok PKN yang selama ini keras menyoroti kinerja aparat penegakan hukum (APH) baik kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang dianggap menyalahi. Orang tua MY datang ke kantor PKN untuk mengadukan kondisi anaknya ,”papar Rait menyebut oleh PKN langsung diminta membuat pengaduan meminta bantuan hukum.
TIM PKN Sempat Bertemu MY di Polsek Karawang Kota
Tim hukum LKBH PKN dan Ketua Umum PKN yang telah mendapat kuasa pada awal Januari lalu, sempat datang ke Polsek Karawang dan bertemu dengan MY tepatnya pada 7 Januari 2025 dan melihatkan langsung kondisinya. Padahal MA telah memutuskan sejak Agustus 2024 hukum 7 tahun 6 bulan penjara, namun MY ternyata belum dieksekusi.
Tidak lama dari kunjungan tim PKN ke Polsek Karawang Kota, hanya hitungan hari ternyata jelas Bang Rait, MY telah dibawa oleh Jaksa ke Bandung. Lalu tim PKN menyusul ke Bandung untuk memastikan kondisir MY, tapi ketika di Kejaksaan Bandung MY terlihat salat di musala.
“Saat itu, kami sempat diberitahu oleh Kasipidum Kejaksaan Bandung bahwa MY tidak bisa masuk ke LPKA, tapi anehnya satu temannya inisial MK bisa masuk ke LPKA. Klien kami disebutkan terkendala karena ada tiga tidak diketahui keberadaannya dimana,”jelasnya menyebut itu akibat kelalaian dan kecerobohan Jaksa.