TANGGAMUS – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus kembali mendapat sorotan setelah dugaan pengondisian dana BOS untuk pengadaan figura kepala daerah, kini terkait rangkap jabatan.
Berdasarkan data dihimpun Wawai News, terungkap Ketua K3S Kabupaten Tanggamus, Mursalin rangkap kepala sekolah di dua sekolah berbeda wilayah kecamatan wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Diketahui Ketua K3S Tanggamus selain sebagai Kepsek di SDN 1 Padang Manis ternyata juga diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN 1 Wonosobo.
Hasil investigasi tim Wawai News di lapangan menemukan fakta bahwa Mursalin memegang kendali penuh di dua sekolah tersebut.
Kondisi ini memicu dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan ke masing-masing sekolah.
Beberapa sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rangkap jabatan ini berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.
“Dana BOS adalah anggaran yang harus digunakan transparan. Jika satu orang mengelola dua sekolah, maka pengawasannya bisa lemah, apalagi jika ada niat tertentu,” ungkap salah satu sumber.
Rangkap jabatan kepala sekolah bertentangan dengan aturan administrasi pendidikan yang mengharuskan setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang fokus dalam tugasnya.
Selain itu, baru-baru ini Mursalin diduga mengambil keuntungan dari pengadaan figura foto di sekolah-sekolah. Sejumlah kepala sekolah dasar di Kecamatan Wonosobo mengungkapkan bahwa mereka diarahkan membayar Rp300 ribu per pasang figura melalui K3S.
“Kami tidak punya pilihan lain. Semua sekolah di bawah naungan K3S, ini diwajibkan membeli barang-barang tersebut dari satu sumber, yaitu melalui Pak Mursalin,” ujar seorang kepala sekolah berinisial S, pasa Selasa 11 Maret 2025.
Padahal, menurut salah satu penyedia barang yang identitasnya dirahasiakan, harga asli figura hanya Rp250 ribu per pasang. Artinya, ada selisih Rp50 ribu per pasang yang diduga mengalir sebagai keuntungan bagi K3S.
Penyedia lain pun ikut mengungkapkan bahwa mereka menjual figura foto dengan harga Rp300 per 2 pasang, sepasang figura bupati dan sepasang figura gubernur.
“Kami cuma jual per 2 pasang cuma 300 ribu, kok K3S itu jual ke kepsek 300 ribu per pasang, kemahalan itu mah” ungkap salah satu sumber di Wonosobo geleng-geleng kepala.
Sehingga atas hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus membiarkan situasi ini terjadi?
Sementara Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak penuh masing-masing sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
“Yang berhak mengelola dana BOS adalah sekolah itu sendiri, dan kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaannya,” tegas Gustam saat dihubungi Wawai News, Kamis 13 Maret 2025.
Namun, jelas Gustam munculnya dugaan bahwa K3S kabupaten memberikan arahan terkait pengadaan barang, yang seharusnya menjadi keputusan internal sekolah.
Menurut Gustam, jika benar K3S mengondisikan hal tersebut, maka itu bukan aturan resmi, melainkan hanya kebijakan sepihak yang bisa berpotensi menyalahi aturan.
“Kalau K3S yang mengondisikannya, itu bukan aturan, tapi kebijakan. Karena bukan permintaan masing-masing sekolah, melainkan arahan dari K3S kabupaten,” jelasnya.
Atas tindakan itu Inspektorat tidak akan tinggal diam, Gustam memastikan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas dugaan ini, dan jika terbukti benar, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.***