TANGGAMUS — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, tengah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga kerja honorer.
Di tengah instruksi tegas pemerintah yang melarang bentuk pembayaran tenaga kerja di luar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), RSUD Batin Mangunang justru masih mempekerjakan tenaga harian lepas (THL) mengatas namakan outsourcing yang dibayarkan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi dan integritas pengelolaan anggaran publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mengindikasikan bahwa tenaga harian lepas petugas kebersihan dan petugas keamanan tersebut bekerja tanpa kejelasan kontrak outsourcing resmi.
Mereka secara administratif disebut bagian dari pihak ketiga, namun faktanya digaji langsung oleh RSUD dengan alokasi dana dari APBD sebesar Rp1 juta per bulan. Hal ini mengarah pada dugaan penyiasatan aturan pemerintah pusat oleh pihak rumah sakit yang berjalan sejak Desember 2024 lalu.
Tak hanya itu, ditemukan juga indikasi praktik penggajian ganda, di mana ada benerapa orang pekerja menerima honor sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), sekaligus menerima bayaran tambahan sebagai petugas keamanan (satpam) atau petugas kebersihan.
Skema ini berpotensi menjadi modus penyalahgunaan anggaran dan membuka ruang praktik korupsi berjamaah.
Lebih parah lagi, sejumlah sumber internal RSUD Batin Mangunang menyebut adanya penahanan gaji oleh oknum tertentu di tubuh manajemen RSUD.
Tenaga kebersihan dan petugas keamanan yang digaji dari dana OPD senilai Rp1 juta per bulan diduga tidak disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya penanganan kebersihan dan keamanan.
Ironisnya lagi jasa pelayanan pegawai RSUD Batin Mangunang bersumber dari klaim BPJS selama 4 bulan belum disalurkan oleh pihak rumah sakit tanpa alasan yang jelas.
“Sudah Empat bulan jasa dari BPJS belum kami terima. Manejemen bilang disuruh sabar, padahal hari raya sudah lewat, bahkan pihak managmen mengembalikan persolan ini kepada kami, mereka seakan mengabaikan hak kami, mungkin mereka telah menerima Tunjangan Penghasilan (TP) dari sumber lain” terangn pegawai rumah sakit yang tidak mau disebut namanya, Rabu 23/4/2025.
Praktik-praktik ini tidak hanya melanggar kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pemerhati kebijakan publik mendesak agar Pemkab Tanggamus bersama Inspektorat Daerah dan BPK segera melakukan audit menyeluruh terhadap struktur penggajian dan mekanisme rekrutmen tenaga kerja di RSUD Batin Mangunang.
Jika terbukti bersalah, penindakan hukum tegas harus dijalankan agar menjadi preseden bagi institusi lain yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara dan nasib tenaga kerja kecil.
Hingga berita ini tayang, Direktu RSUD Batin Mangunang maupun Kasubag TU belum berhasil dikonfirmasi. ***