BEKASI — DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, yang menjadi payung hukum untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Perda ini lahir dari inisiatif para legislator dan pemangku kepentingan perempuan.
Dalam agenda sosilaisasi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, menekankan pentingnya perempuan masa kini untuk mandiri, khususnya secara finansial.
“Perempuan masa ini, sudah tahun 2025, harus lebih mandiri. Terutama mandiri secara finansial. Even nanti suaminya KDRT dan segala macam, dia tidak takut untuk berpisah,” kata Ade, Rabu (23/4/2025).
Ade juga menyebut bahwa akses bagi perempuan di tingkat provinsi sudah terbuka lebar. Namun, untuk di daerah seperti Kota Bekasi, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota setempat.
“Kalau di Kota Bekasi saya kurang paham ya, karena itu kan terkait Pemkot. Cuma kalau di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akses untuk perempuan sangat terbuka,” jelasnya.
Terkait keterwakilan perempuan di DPRD Jabar, Ade mengakui target 30 persen kuota belum tercapai. Dari 120 kursi yang tersedia, jumlah perempuan belum menyentuh angka tersebut.
Meski begitu, ia berharap lima tahun ke depan akan lebih banyak perempuan saling mendukung untuk maju.
Perda ini juga memuat komitmen perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, termasuk dukungan advokasi dan pendampingan dari dinas terkait.
“Inisiatif lahirnya Perda ini datang dari perempuan semua, baik dari dinas maupun dewan. Semangatnya women support women dalam bidang apa pun,” tutup Ade.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Jabar untuk memastikan Perda tersebut benar-benar berdampak bagi peningkatan kualitas hidup perempuan di Jawa Barat.