TANGGAMUS – Skandal mobil ambulans milik Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang dijadikan jaminan utang oleh kepala pekon Arsudin akan ditindaklanjuti Inspektorat setempat.
Kepala Pekon Arsudin sebelumnya nekat menjadikan mobil ambulans pekon sebagai jaminan utang pribadi. Padahal, kendaraan tersebut merupakan fasilitas vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat ditempatnya.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala pekon yang menyalahgunakan aset pekon dengan menjadikan jaminan utang pribadinya.
“Yang jelas segera kita tindaklanjuti karena mobil ambulans diperlukan oleh masyarakat pekon tersebut,” tegas Inspektur Kabupaten Tanggamus, Gustam, saat dikonfirmasi Wawai News melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/5).
Belum diketahui pasti berapa nilai utang yang dijaminkan, namun kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset pekon. Aparat penegak hukum dan pengawas internal diminta tidak tinggal diam.
Masyarakat berharap tidak hanya pengembalian ambulans, tapi juga penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan kewenangan yang menyalahgunakan aset pekon untuk kepentingan pribadi.
“Ini memalukan, aset pekon dijadikan jaminan utang bunga. Mungkin, baru ini terjadi di Tanggamus, jika dibiarkan maka tempat lain juga akan meniru,” ujar warga.
Ia meminta Inspektorat dapat menindak tegas prilaku buruk Kakon dengan memberi sanksi berat. Jika perlu dipecat, karena ini kasus memalukan warganya yang sempat mengira fasilitas ambulans milik desa itu raib dicuri orang karena tidak diketahui keberadaannya.***