TANGGAMUS — Ambulans Pekon Tanjungsari, Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah ditebus setelah tiga bulanan jadi jaminan hutang ‘mekar’ oleh kepala pekon Arsudin kepada seseorang di wilayah Kota Agung Barat.
Meski demikian Inspektorat Tanggamus memstikan akan tetap memanggil kepala Pekon Tanjungsari untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus penyalahgunaan aset milik negara untuk urusan pribadi sebagai jaminan hutang mekar, hingga membuat geger tersebut.
Dari informasi dihimpun awak media diketahui pengembalian ambulans dilakukan langsung oleh Kepala Pekon Tanjung Sari, Arsudin, yang di dokumentasi melalui foto kemudian dikirim kepada wartawan Wawai News.
Arsudin mengirim foto mobil ambulans yang telah ditebusnya, terlihat dalam foto mobil sudah kinclong ban tak lagi kempis. Ditebusnya ambulan desa itu kemungkinan untuk meredam keresahan warga dan menjawab sorotan publik.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Arsudin memilih irit bicara dengan hanya memberi informasi jika mobil ambulans yang jadi jaminan hutang mekar dengan seseorang di Kota Agung Barat, sudah diurus oleh DPK APDESI Kecamatan Bulok.
“Urusan Sekjen Apdesi, saya ga ikut, saya lagi di luar” tulis Arsudin kepada Wawai News setelah mengirim foto ambulans, pada Rabu 14 Mei 2025.
Terpisah Dayat Ketua DPK APDESI Kecamatan Bulok melalui sambungan telepon membenarkan informasi pengambilan mobil ambulans yang sempat nongkrong di Kecamatan Kota Agung Barat sebagai jaminan hutang mekar. Saat ini jelas ambulans tersebut telah dibawa ke Pekon Tanjung Sari.
“Persoalan ambulans sudah selesai. Mobilnya sudah diambil dan dikembalikan ke pekon Tanjung Sari. Kami dari DPK Apdesi hanya memfasilitasi memediasi agar tidak timbul kegaduhan,” ujar Dayat lewat sambungan telepon.
Namun tidak semua pihak menutup lembaran secepat itu. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam dengan tegas tetap akan memanggil Arsudin untuk klarifikasi mendalam.
Dugaan bahwa ambulans sempat dijadikan jaminan utang atau digunakan untuk kepentingan pribadi adalah indikasi serius penyalahgunaan aset negara yang tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian fisik.
“Tetap akan kami panggil. Klarifikasi tetap dibutuhkan, apalagi ambulans yang menyangkut pelayanan publik, tidak boleh disalahgunakan,” tegas Gustam.
Kembalinya ambulans ke pangkuan pekon Tanjung Sari tentu disambut positif oleh masyarakat. Namun bukan akhir dari cerita, melainkan awal dari tuntutan masyarakat akan transparansi, tanggung jawab, dan penegakan aturan.
Warga berharap pemerintah kabupaten Tanggamus tidak hanya ‘meredakan kegaduhan’, tapi juga menuntaskan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.***