LAMPUNG — Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan di satuan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan bentuk antisipasi menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Ombudsman Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama se Provinsi Lampung fokus pada pengawasan untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengingatkan seluruh Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama se-Lampung agar mengawal pelaksanaan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Petunjuk teknis harus disosialisasikan secara masif, baik kepada pelaksana di lapangan maupun masyarakat calon peserta didik. Ini penting agar tidak ada kebingungan saat proses dimulai,” kata Nur Rakhman dalam siaran persnya.
Ia juga menyoroti dua jalur penerimaan yang selama ini paling banyak dikeluhkan masyarakat, yakni jalur domisili (pengganti zonasi) dan jalur prestasi.
Ombudsman meminta agar seluruh dokumen persyaratan diverifikasi secara ketat oleh petugas, guna mencegah praktik kecurangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Khusus untuk madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama, Ombudsman meminta agar setiap tahapan PPDB dikaji ulang dengan teliti sebelum diumumkan ke publik.
“Verifikator harus berhati-hati. Jangan sampai kelalaian dalam memeriksa dokumen membuat hak masyarakat terabaikan,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berintegritas, sebagaimana ditunjukkan dalam penandatanganan pakta integritas PPDB pada 15 Mei 2025.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawal proses PPDB. Nur Rakhman mengingatkan para orang tua agar menghindari cara-cara tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah pilihan.
“Jika menemukan kendala atau dugaan maladministrasi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737,” pungkasnya. ***