Scroll untuk baca artikel
HUKRIMLAMPUNG

Pelaku Maling Barang Berharga Milik Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Diringkus Polisi

×

Pelaku Maling Barang Berharga Milik Pasien Rumah Sakit di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien di beberapa rumah sakit di wilayah Bandar Lampung berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku diketahui berinisial DA (32) warga Tulangbawang dan JP (38) warga Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku utama adalah DA warga Tulang Bawang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku DA menjadi pelaku utama saat beraksi. Tersangka berperan masuk ke rumah sakit untuk mengintai ruang-ruang pasien,”ungkap Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA :  Viral Kondisi Jalan Rusak di Desa Nambah Dadi, Lamteng

Dikatakan pelaku dalam menjalankan aksinya menunggu pasien lengah, maka langsung masuk ke ruangan dan mencuri barang-barang berharga.

“Barang jadi incaran biasanya dompet dan handphone karena mudah menyembunyikannya,”tegas Budi Harto.

Menurutnya, pelaku DA masuk ke kamar inap pasien, ketika melihat ada korban lengah maka pelaku melancarkan aksinya.

Setelah mendapatkan berhasil mendapatkan barang, DA memberikannya ke JP yang menunggu di depan rumah sakit. JP berperan membawa kabur barang curian serta mengantar jemput DA.

BACA JUGA :  Pelaku Ranmor Asal Bungkuk, Diringkus di Bandarlampung

Lalu JP juga yang menyembunyikan dan menjual barang hasil curian. Setelah terjual, uangnya akan terbagi rata antara DA dan JP. Mereka mengaku, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini mengakui sudah berulang kali melakukan aksinya. Ada dua rumah sakit di Bandar Lampung jadi sasaran.

Sebagai informasi, mereka beraksi terakhir pada 2 November kemarin di RS Advent. Dalam aksi terakhirnya itu, para pelaku menggasak 3 unit handphone dan uang tunai Rp800 ribu.

BACA JUGA :  Curi Kotak Amal, Pemuda Asal Sukadana Diserahkan ke Polsek Seputih Banyak

Akibat perbuatannnya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.***