Scroll untuk baca artikel
Head LineNasional

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR dan DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran

×

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR dan DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka, (foto_ss)

WAWAINEWS.ID — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, dorongan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang secara resmi mengajukan usulan tersebut kepada MPR dan DPR RI.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah dikirimkan ke dua lembaga tinggi negara tersebut. Dalam dokumen itu, forum secara tegas meminta agar proses pemakzulan terhadap Gibran segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan isi surat yang diperoleh dari Wawai News, Rabu (4/6).

Dasar Hukum Pemakzulan

Forum menyampaikan bahwa usulan ini bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politis, namun berlandaskan aturan konstitusional. Setidaknya empat dasar hukum dikutip dalam surat tersebut, yakni:

Menurut FPPTNI, pencalonan Gibran sebagai Wapres dinilai cacat hukum, terutama karena terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres.

Mereka menilai putusan tersebut sarat konflik kepentingan karena melibatkan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Putusan tersebut tidak independen dan menunjukkan adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung,” tegas forum dalam suratnya

Alasan Kepatutan dan Moralitas

Selain aspek hukum, FPPTNI juga menyoroti kepatutan dan moralitas Gibran sebagai pejabat negara. Mereka menilai Gibran tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam memimpin, serta mempertanyakan kejelasan riwayat pendidikannya.

Forum juga menyebut dugaan moral yang mencuat dari kasus akun Fufufafa, yang dikaitkan dengan Gibran. Akun tersebut pernah menulis ujaran tidak pantas terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Tak hanya itu, mereka juga menyinggung kembali laporan aktivis Ubedilah Badrun pada 2022 yang menuduh adanya dugaan korupsi dan kolusi dalam relasi bisnis Gibran dan Kaesang Pangarep melalui suntikan dana ventura ke perusahaan rintisan.

“Sangat tidak pantas bila negara sebesar Indonesia dipimpin oleh sosok yang rekam jejak dan kapabilitasnya masih dipertanyakan,” lanjut pernyataan dalam surat.

Sudah Diterima DPR dan MPR

Usulan resmi tersebut telah dikonfirmasi diterima oleh DPR RI dan MPR RI. FPPTNI menyatakan mereka sudah memperoleh surat balasan dari kedua lembaga sebagai tanda penerimaan berkas.

Kini, langkah selanjutnya berada di tangan parlemen: apakah isu pemakzulan ini akan diproses lebih lanjut, atau berakhir seperti deretan polemik politik lainnya?.***