LAMPUNG TIMUR – Perselisihan di pinggir jalan antara dua kelompok pemuda berujung tragis. KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, tewas usai dianiaya menggunakan balok kayu oleh pemuda 20 tahun asal desa Negara Batin, Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku kini telah menyerahkan diri ke polisi setelah korban seorang Pemuda tewas dalam perawatan di rumah sakit di wilayah Bandar Lampung.
Pelaku penganiaya hingga merenggut nyawa pemuda asal Mataram Baru itu berselisih dengan warga Desa Negara Batin, Jabung.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Mataram Baru.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Polres Lampung Timur, kejadian bermula saat KA dan seorang temannya yang tengah berboncengan sepeda motor berselisih dengan dua pria tak dikenal yang mengendarai motor trail jenis CRF.
Cekcok yang mulanya hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku tiba-tiba turun dari motornya dan menghantam kepala KA dengan balok kayu.
Pukulan keras itu membuat korban langsung terkapar dan tidak sadarkan diri. Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Tahir Mataram Baru sebelum akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, untuk penanganan lebih lanjut.
Namun sayang, meski sempat menjalani perawatan intensif selama satu hari, nyawa KA tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, menyatakan pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Penyelidikan intensif pun membuahkan hasil.
“Hari Minggu sore (8/6/2025), pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bandar Sribhawono melalui pihak keluarganya,” ujar AKBP Heti dalam keterangannya, Minggu malam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, sehelai kaos putih, dan celana panjang jeans milik pelaku.
Atas perbuatannya, RP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus: Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk keterlibatan pelaku lain yang berada di lokasi kejadian.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalanan bisa berujung petaka. Nyawa melayang, masa depan hancur, dan luka yang ditinggalkan akan membekas lama di hati keluarga yang ditinggalkan.***