TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan resmi terkait polemik pencopotan Camat Kotaagung Timur (Kotim), M Ilham Nurmay, yang mengklaim tak pernah diperiksa atau dipanggil.
Inspektorat membantah tudingan Ilham yang menyebut dirinya menjadi korban “drama birokrasi”.
Dalam klarifikasi itu Inspektorat menegaskan bahwa pencopotan Ilham dari jabatannya merupakan hasil pemeriksaan khusus terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Kecamatan Kotaagung Timur.
Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus tersebut adalah tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Bupati Tanggamus dan Tim Baperjakat pada 15 April 2025.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sekda atas nama Bupati, tertanggal 16 April 2025,” demikian bunyi pernyataan resmi Inspektorat, yang diterima Wawai News, pada Rabu (11/6).
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan dengan metode pengumpulan absensi pegawai dari 2 Januari hingga 15 April 2025, analisis tugas pokok dan fungsi pegawai, serta permintaan keterangan dari sejumlah staf melalui surat pernyataan.
Hasilnya, tingkat kehadiran pegawai Kecamatan Kotaagung Timur, termasuk Camat Ilham, dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan rekapitulasi absensi, Saudara M. Ilham Nurmay tidak hadir kerja selama 25 hari tanpa keterangan yang sah,” tegas Inspektorat.
Tak hanya itu, Inspektorat juga merinci telah melakukan tiga kali pemanggilan resmi kepada Ilham, masing-masing tertanggal 21 April, 24 April, dan 30 April 2025.
Semua surat dikirim untuk memintanya hadir memberikan klarifikasi. Namun, menurut laporan, Ilham tidak memenuhi satu pun dari panggilan tersebut.
Merujuk pada Pasal 26 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah dapat dijatuhi hukuman disiplin tanpa dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dengan dasar tersebut, Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/104/20/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang menyimpulkan bahwa Ilham melanggar disiplin berat, dengan total absensi tanpa alasan sah mencapai 25 hari.
Tiga Sanksi Alternatif, sesuai pasal 11 ayat 2 huruf D dalam aturan yang sama, disebutkan:
- Penurunan jabatan satu tingkat bagi yang mangkir 21–24 hari,
- Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan bagi yang mangkir 25–27 hari,
- Dan pemberhentian dengan hormat jika absensi tanpa keterangan melebihi 28 hari.
Karena masuk dalam kategori 25 hari, Ilham dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama setahun.
Sementara itu, Ilham sebelumnya menegaskan bahwa ia tak pernah menerima surat panggilan, apalagi menjalani pemeriksaan.
Ia juga mempersoalkan dasar absensi yang digunakan Inspektorat, karena menurutnya sejak awal tahun hingga pertengahan April, ia tidak pernah diminta menandatangani daftar hadir.
“Kalau saya memang dipanggil, pasti saya datang. Tapi faktanya saya tidak pernah merasa dipanggil ataupun diperiksa,” ujar Ilham Selasa malam (10/6).
Ilham juga merasa adanya tebang pilih. Ia menyebut ada tiga camat lain yang juga tak hadir saat sidak, tapi hanya ia seorang yang mendapat sanksi berat.
“Saya seperti sudah diplot jadi antagonis. Yang lain cuma dapat tamparan ringan, saya langsung dihukum maksimal. Ini jelas tidak adil,” katanya, dengan nada getir.
Polemik ini menyoroti isu penting tentang transparansi penegakan disiplin di kalangan ASN.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan Ilham. Bupati Tanggamus juga belum menyampaikan keterangan publik.
Ilham sendiri menyatakan akan menempuh jalur klarifikasi dan upaya administratif untuk membela dirinya.
“Saya hanya minta keadilan dan proses yang benar. Jabatan bisa hilang, tapi martabat jangan diinjak,” tutupnya. ***