Scroll untuk baca artikel
Lampung

Mantan Kepala BPN “Main Cap” di Lahan Kemenag, Negara Tekor Rp54 Miliar!

×

Mantan Kepala BPN “Main Cap” di Lahan Kemenag, Negara Tekor Rp54 Miliar!

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kalau tanah bisa ngomong, mungkin dia udah teriak: “Tolong, saya bukan milikmu, Bang!” Tapi apalah daya, ketika stempel dan tanda tangan jadi senjata mematikan di balik meja ber-AC.

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, akhirnya masuk hotel prodeo setelah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka kasus mafia tanah kelas berat—yang bukan cuma berat nilai kerugiannya, tapi juga berat dosa moralnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lukman ditahan Rabu (25/6/2025) di Rutan Way Hui, bersama koleganya, inisial TRS, sang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kayaknya lebih cocok disebut Pejabat Pembuat Akal-akalan Tanah.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik palsu di atas lahan milik Kemenag Lampung. Ya, betul. Lahan Kementerian Agama, tempat yang harusnya dijaga dari maksiat, justru jadi korban kejahatan kerah putih.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, modus operandi duo mafia tanah ini cukup klasik namun efektif: “Bukti palsu? Lolos. Tanda tangan? Jalan terus. Sertifikat? Cetak, Bung!”

Kronologinya lebih absurd dari sinetron stripping. Lahan seluas 17.000 meter persegi (atau satu setengah kali lapangan bola) di Desa Pemanggilan, Natar, yang sudah puluhan tahun dikuasai Kemenag, tiba-tiba “berpindah” ke tangan pihak swasta. Mirip sihir Hogwarts, tiba-tiba tanah berpindah nama tanpa berpindah tempat.

Si TRS tahu data yang dibawa saksi ARF itu palsu, tapi dia malah bantu proses sertifikatnya. Lukman? Bukan menghentikan, malah langsung tancap gas: “Cap! Sah!”

Akibat akrobat birokrasi ini, negara buntung Rp54,4 miliar. Duit yang bisa dipakai bangun ribuan mushola, malah ludes demi ambisi selembar sertifikat palsu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Puji Raharjo, tampak masih geleng-geleng kepala sampai sekarang. “Tanah itu udah puluhan tahun kita kuasai. Eh, 2022 tiba-tiba ada yang ngaku-ngaku. Mau klaim lewat pengadilan pula,” ucapnya.

Entah pengadilan tanah atau pengadilan akhirat nanti yang lebih tegas.

Kini, Lukman dan TRS harus menikmati hasil kerja keras mereka, 20 hari pertama di balik jeruji, dengan potensi diperpanjang kalau pasal-pasal cinta negara mulai menempel. ***

SHARE DISINI!