Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Butuh Satu Jam, Residivis Curanmor di Tanggamus Dibekuk Polisi

×

Butuh Satu Jam, Residivis Curanmor di Tanggamus Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

TANGGAMUS – Aksi nekat Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung, berakhir apes. Baru saja berhasil menggondol motor milik petani di Pekon Talang Sepuh, dia malah dibekuk polisi dibantu warga hanya dalam waktu satu jam.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan korban diterima,” ujar Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 27 Juni 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani setempat, memarkir sepeda motornya Honda Beat merah B 3025 NZU di halaman rumah. Hanya berselang 30 menit, motor sudah raib.

BACA JUGA :  Curi Motor di Warung Malah Keciduk Emak-emak! Pelaku Tersungkur, Aksinya Bikin Geger Sukarame

“Tim kami langsung bergerak dan mendapat informasi kalau motor korban melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelas Kapolsek.

Tak sampai sarapan bubur, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit motor curian, BPKB, dan kunci kontak asli. Polisi pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan turut membantu.

Yang lebih mengejutkan, Riski bukan orang baru di dunia kriminal. Ia mantan narapidana kasus jambret tahun 2018. Bisa dibilang, sudah “sarjana” di dunia kejahatan, meski belum pernah “lulus” dari kebiasaan buruknya.

“Dulu pernah masuk penjara, kasus jambret di wilayah Talang Padang,” aku tersangka saat diperiksa.

BACA JUGA :  Empat Pengedar Sabu di Tanggmus Dibekuk Polisi

Riski mengaku datang ke lokasi dari Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung dengan berjalan kaki. Saat melihat motor dengan kunci tergantung, niat jahat pun muncul.

“Lihat kuncinya masih nyantol, ya saya bawa aja motornya,” ucapnya polos, seakan mengira logika maling bisa jadi pembelaan hukum.

Kini, atas perbuatannya, Riski harus kembali merasakan dinginnya hotel prodeo. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tak puas hanya dengan penangkapan ini, polisi juga akan mengembangkan penyelidikan. Siapa tahu, ada prestasi lain Riski yang belum sempat terungkap.

“Kami akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya,” tegas Kapolsek.

Satu pelajaran dari kasus ini, jangan pernah remehkan kekuatan laporan cepat dan tetangga yang siaga. Dan untuk pelaku, tampaknya benar kata pepatah, sekali maling, kalau belum insaf, ya maling lagi. ***