Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Ranmor di Pringsewu, Sita Puluhan Kendaraan Bermotor

×

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Ranmor di Pringsewu, Sita Puluhan Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo mengamankan 4 orang pelaku, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan berikut barang bukti 21 unit motor dan peralatan kejahatan.
Foto: Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo mengamankan 4 orang pelaku, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan berikut barang bukti 21 unit motor dan peralatan kejahatan.

PRINGSEWU – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu berhasil dibongkar polisi. dari penangkapan pelaku ranmor dan penadah polisi berhasil menyita 21 unit kendaraan bermotor berbagai merk.

Dari hasil pengembangan, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo mengamankan 4 orang pelaku, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.

BACA JUGA :  Apes, Pencuri Motor Asal Way Kanan Berakhir di Bui

Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Proses Penangkapan Pelaku

Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.

BACA JUGA :  Seorang Diri, Warga Asal Talangkaret Curi Tiga Motor di Tanggamus

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pengembangan Kasus: Penadah Tertangkap

Dari keterangan kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.

BACA JUGA :  Polsek Sekampungudik, Tangkap Tiga Pemuda Bojong Pelaku Ranmor

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara. (*)