Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketua Paguyuban RSNK di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Urusan Parkir

×

Ketua Paguyuban RSNK di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Urusan Parkir

Sebarkan artikel ini
Red Justicia Law Firm, bersama Natcha Librania utusan Direktur Utama PT Mitra Patriot David Hendradjid Rahardja saat melaporkan di SPKT Polrestro Bekasi Kota pada Kamis, 17 Juli 2025.

KOTA BEKASI — Kisruh pengelolaan lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1, 2, dan 3 telah memasuki babak baru. PT Mitra Patriot (Perseroda), perusahaan plat merah milik Pemkot Bekasi, resmi melaporkan Ketua Paguyuban Warga RSNK ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran hukum dalam tata ruang alias urusan parkir yang bikin panas kepala.

Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Red Justicia Law Firm, Direktur Utama PT Mitra Patriot David Hendradjid Rahardja mengutus Natcha Librania untuk melaporkan kasus tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan berkas setebal proposal proyek jalan tol dan raut wajah setegang musim laporan keuangan, rombongan tiba di SPKT Polres Metro Bekasi Kota. Menurut pengacara Sopian, SH dari Red Justicia, laporan ini bukan sekadar aksi simbolik.

BACA JUGA :  Warga Tanjung Sari Protes Tiang Listrik 'Siluman' Milik Kandang Ayam Dipasang Tanpa Permisi

“Setelah memverifikasi dan memeriksa berkas-berkas dengan teliti bahkan sampai kaca mata baca saya hampir copot penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pelanggaran penataan ruang memang layak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hasilnya, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) resmi dikeluarkan dengan Nomor: STTPL/B/1704/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ketua Paguyuban diduga nekat memasang satu unit barrier gate semacam portal penghalang rasa hormat dan secara sepihak mengelola lahan parkir yang notabene telah sah disewa PT Mitra Patriot dari Pemkot Bekasi.

Tindakan ini bukan hanya dianggap menyerobot lahan, tapi juga dituding mengubah fungsi ruang tanpa restu dari instansi berwenang.

Dalam kacamata hukum, ini bukan sekadar ‘numpang parkir’, tapi bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 69 dan/atau 70 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA :  Residivis Ranmor, Asal Lamtim di 'Dor' di Serang

“Lahan parkir itu bukan warisan nenek moyang, ada perjanjian resmi antara Pemkot dan PT Mitra Patriot. Tapi anehnya, malah diperlakukan seperti kebun pribadi,” ujar Sopian dengan nada setengah menyindir.

Sopian pun menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota yang responsif dan tidak berbelit-belit dalam menerima laporan kliennya.

“Kami berterima kasih karena tidak harus melakukan drama TikTok demi keadilan. Harapan kami, para pihak yang diduga terlibat segera dipanggil dan dimintai keterangannya. Supaya terang siapa yang salah kelola, siapa yang salah kaprah,” tambahnya.

Sebagai penutup, Red Justicia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga terang benderang, bukan hanya di mata hukum, tapi juga di hati publik.

BACA JUGA :  Kronologi, Bocah 10 Tahun Diperkosa lalu Dimutilasi Sepupu Sendiri

“Kami bukan pengacara parkir liar. Kami pengacara hukum tata ruang yang tertata,” kata Sopian.***