Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Dikepung Reklame Ilegal: 1.000 Lebih Nampang, Tapi Tak Punya Izin Bangunan

×

Pemkot Bekasi Dikepung Reklame Ilegal: 1.000 Lebih Nampang, Tapi Tak Punya Izin Bangunan

Sebarkan artikel ini
Tim P3PRD Pemkot Bekasi yang batu dibentuk Bapenda langsung turun melakukan penertiban reklame dilapangan, Selasa 23 Januari 2024 -foto Yanso
Tim P3PRD Pemkot Bekasi yang baru dibentuk Bapenda langsung turun melakukan penertiban reklame dilapangan, Selasa 23 Januari 2024 -foto doc Yanso

KOTA BEKASI — Kota Bekasi tampaknya sudah berubah menjadi “pameran billboard nasional”, sayangnya banyak yang nampang tanpa izin.

Pasalnya Berdasarkan pengakuan jujur tapi getir dari Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, dari 1.788 reklame yang terpasang, hanya sekitar 700 saja yang punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sisanya? Numpang lewat, numpang cuan, tanpa bayar sewa kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalo terus-terusan kita cuma copotin reklame ilegal, pengusahanya malah senyum menang. Yang permanen, kayak iklan bank, warung makan, dan nama rumah sakit pun paling banter cuma kita kasih stiker ‘pelanggar’, bukan cabut tiangnya,” ujar Dzikron, sebagaimana dikutip Wawai News, pada Selasa (29/7/2025)

BACA JUGA :  Inspeksi Kesiapan Mudik, Wali Kota Bekasi Sayangkan Galian SPAM di Kalimalang

Menurut Dzikron, andai semua reklame yang berdiri gagah di pinggir jalan itu taat aturan dan ngurus PBG, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Bekasi bisa ikut naik pangkat bahkan tembus miliaran rupiah.

“Jangan lihat tiangnya saja tinggi, liat juga moral izinnya,” katanya, mungkin sambil menatap deretan baliho yang isinya jual pulsa, pinjol, sampai klinik gigi glowing.

Dia menegaskan, kesadaran pengusaha reklame harus ditarik dari langit mimpi ke bumi realita. Karena jika dibiarkan, potensi temuan dari BPK bisa menjadi bola panas untuk Pemkot sendiri.

“Yang lewat masa izinnya bisa jadi temuan BPK. Ini bukan soal tiang doang, ini soal hukum. Jadi bukan sekadar estetika kota, tapi juga estetika laporan keuangan,” ujar Dzikron.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Gedung Baru SMPN 53 Kota Bekasi

Langkah preventif pun sudah disiapkan, mulai dari penempelan stiker “belum bayar” sebagai sanksi moral, sampai langkah tegas memotong reklame ilegal yang bandel.

Tapi sebelum itu, pihaknya akan memberikan surat peringatan alias kesempatan terakhir bagi para pengusaha reklame untuk menyelamatkan martabat tiangnya.

“Kita kasih waktu. Kalau tetap bandel, ya tinggal kita buktikan siapa yang lebih kuat, tiangnya atau tim pemotong kami,” tegas Dzikron.

Ia juga menyebut telah melaporkan kondisi ini kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Dinas Tata Ruang kini tinggal menunggu apakah pengusaha reklame siap taat aturan, atau mau jadi headline ‘tiang iklan tumbang karena tak punya izin’ di minggu depan.***